Kubu Hasto Minta Penyidik KPK AKBP Rossa Dihadirkan saat Praperadilan, Diduga Ancam Agustino Tio

Tim hukum Hasto meminta kepada hakim agar AKBP Rossa Purbo dihadirkan dalam sidang praperadilan selanjutnya karena diduga mengancam Agustiani Tio.

Kubu Hasto Minta Penyidik KPK AKBP Rossa Dihadirkan saat Praperadilan, Diduga Ancam Agustino Tio

TRIBUNNEWS.COM - Kubu Sekjen PDIP meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam sidang praperadilan selanjutnya.

Salah satu anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kehadiran AKBP Rossa untuk membandingkan kesaksian dari mantan anggota Bawaslu RI sekaligus eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Fridelina.

Pasalnya, dalam kesaksiannya dalam sidang praperadilan pada Jumat (7/2/2025) di PN Jakarta Selatan, Agustiani mengaku diintimidasi saat diperiksa pada Januari 2025 lalu.

Kembali lagi ke permintaan Ronny kepada hakim tunggal sidang praperadilan, Djuyamto, dia juga meminta dibukanya kamera CCTV saat pemeriksaan terhadap Agustiani.

"Yang Mulia, kami mohon untuk Saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini. Kalau perlu kamera CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," jelasnya.

Terkait permintaan tersebut, hakim tunggal Djuyamto bakal mempertimbangkannya.

"Nanti akan dipertimbangkan juga itu, katakanlah diperlukan," jawabnya.

Sebelumnya, Agustiani curhat terkait suasana saat dirinya diperiksa oleh penyidik KPK pada Januari 2025 lalu.

Baca juga:

Dia mengungkapkan saat pemeriksaan dilakukan, dirinya merasa terintimidasi karena adanya kehadiran AKBP Rossa.

"Mulailah pertanyaan-pertanyaan. Tapi tiba-tiba di tengah ini ada orang yang masuk yang belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa, datang-datang dia langsung tanya sama saya, 'Hyatt-Hyatt, tolong jelasin Hyatt', bahasanya seperti itu," jelasnya.

Menurut pernyataan KPK pada sidang praperadilan sebelumnya, Hyatt merujuk pada lokasi pertemuan eks kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, advokat dan tersangka Donny Tri Istiqomah, serta buronan Harun Masiku.

Adapun pertemuan di tempat tersebut membahas soal uang suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan terkait penetapan penggantian antarwaktu (PAW).

Kembali terkait persidangan, Agustiani mengaku tidak paham terkait maksud pernyataan dari yang diklaim olehnya adalah AKBP Rossa.

Namun, dia mengaku ketika menjelaskan ketidaktahuannya tersebut, dirinya justru diintimidasi dengan ancaman bisa dipenjarakan lagi.