Kusnadi, Staf Pribadi Hasto Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Hari Ini
Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan staf Hasto, Kusnadi, dalam sidang praperadilan, Jumat (7/2/2025).
![Kusnadi, Staf Pribadi Hasto Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Hari Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kusnadi-staf-hasto.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) menghadirkan staf Hasto, , dalam sidang praperadilan, Jumat (7/2/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kusnadi bersaksi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kusnadi sendiri pernah digeledah dan barang-barangnya disita penyidik pada 10 Juni 2024 lalu.
Selain , tim hukum Hasto menghadirkan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
Agustiani merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus anggota PDI-P yang turut mengurus suap Harun Masiku menyangkut pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
Sementara itu, Donny turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Harun Masiku bersama Hasto.
Sebelum disumpah dan memberikan kesaksian, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), , memeriksa identitas saksi.
Setelah memeriksa identitas, Hakim menyumpah para saksi.
Mereka kemudian diminta memberikan keterangan secara bergantian.
Kusnadi mendapat urutan kedua setelah Agustiani diperiksa.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Baca juga:
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, , untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
(Tribunnews.com/Milani/Fahmi Ramadhan)