Menteri ATR akui berdebat dengan kades soal legalitas SHGB pagar laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengaku, sempat berdebat ...
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang
(ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid
mengaku, sempat berdebat dengan Kepala Desa (Kades) Kohod,
Arsin terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan
Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung
Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang, Banten.Menurut Nusron, bila Kades Kohod itu berupaya
menerangkan bahwa pagar laut yang di pasang di area pesisir
pantai Alar Jimab merupakan lahan kosong yang sebelumnya
dijadikan kolam/empang. Namun, kini berubah menjadi hamparan
laut akibat terkena abrasi."Saya berdebat sama Pak Kades, dia
ngotot bahwa itu dulunya empang (kolam). Katanya ada abrasi.
Kemudian dikasih batu-batu sejak tahun 2004 katanya!. Karena
kalau tidak nanti sampai permukiman," terang Nusron usai
meninjau luasan SHGB/SHM di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang, Jumat.Kendati demikian, Menteti ATR/BPN nggan
menanggapi perdebatan mengenai sejarah lahan yang kini terdapat
pagar bambu tersebut. Sebab, berdasarkan fakta data hasil
investigasi bahwa lahan yang secara fisik hilang. Maka status
tanah tersebut berubah menjadi musnah."Karena udah nggak ada
fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk
kategori tanah musnah? otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak
milik juga hilang. Hak guna bangunan juga hilang," tegasnya.Ia
menyebutkan, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan berkomitmen
untuk menyelesaikan permasalahan tentang adanya penerbitan
SHGB/SHM secara transparansi.Selain itu, Kementerian ATR/BPN
secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna
Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut milik PT Intan
Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang, Banten."Hari ini kami bersama tim, melakukan proses
pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat
terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,"
paparnya.Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap
penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat
Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara
(pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa
Kohod, Kecamatan Pakuhaji bersratus cacat prosedur dan materil
batal demi hukum.Menurutnya, peninjauan terhadap batas
daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat
Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di
pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan
yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan
sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan."Yang jelas
secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya
udah tidak ada tanahnya. Betul kan?. Sudah tidak ada tanahnya,"
tuturnya.Dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam
bawah laut tersebut sebagianya sudah dibatalkan dan dicabut
penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana
diketahui berada di luar garis pantai.Nusron juga menambahkan,
Kementeriannya dalam hal penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut
ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin.Mengingat,
lanjutnya, sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural
dan materil jumlahnya cukup banyak, sehingga butuh proses waktu
yang memungkinkan."Insya Allah secepatnya selesai. Pokoknya
mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin
ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tapi ini prosesnya kita
lalui.
Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap
cacat hukum maupun cacat material," kata dia.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025