Menteri KKP akan Denda Pemilik Pagar Laut Tangerang Rp 18 Juta Per Kilometer

Menteri KKP mengatakan para terduga pelaku pemilik pagar laut juga dapat dikenakan hukuman pidana dari pihak kepolisian

Menteri KKP akan Denda Pemilik Pagar Laut Tangerang Rp 18 Juta Per Kilometer

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono  telah menetapkan sanksi denda kepada pemilik di perairan Kabupaten Tangerang senilai Rp 18 juta per kilometer. Ia mengatakan besaran denda tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif.

“Keseluruhan denda belum tahu persis, bergantung pada luasan. Kalau di Tangerang itu kan 30 kilometer, per ilometernya Rp 18 juta,” ujarnya di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (22/1).

Menurutnya, para terduga pelaku pemilik pagar laut juga dapat dikenakan hukuman pidana dari pihak kepolisian. “Menteri ATR sudah menyebutkan ada dua pelaku, salah satunya akan jadi bahan diskusi. Kalau itu benar, ya serahkan ke penegak hukum,” kata Trenggono.

Ia juga mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar rangkaian pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30 kilometer tersebut. “Arahan presiden yakni selesaikan. Bongkar,” ujar Trenggono.

Trenggono juga menegaskan bahwa tidak boleh ada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut. “Yang pasti tidak boleh ada sertifikat di laut, kecuali untuk Suku Bajo,” ujarnya.

Trenggono juga mengatakan telah menindak 169 kasus penyalahgunaan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL semenjak dirinya masih menjabat sebagai menteri pada 2021.

Dia mengatakan, penyalahgunaan izin KKPRL mayoritas menggunakan modus reklamasi pantai, pembangunan resort hingga pengerusakan mangrove. "Yang sudah saya hentikan ada 169 kasus di seluruh Indonesia. Itu saat periode 2021-2024," kata Trenggono.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnya mengatakan, penerbitan sertifikat HGB dan sertifikat hak milik atau SHM di area pagar laut Tangerang Selatan telah berlangsung sejak awal tahun 2023.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi yang mengaitkan penerbitan HGB dan SHM di area pagar Tangerang Selatan terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) era Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden RI ke-7 Jokowi.

AHY mengatakan dirinya baru bergabung di dalam kabinet pemerintahan pada Februari 2024. “Saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya. Untuk HGB itu 2023, saya masuk kan 2024,” kata AHY di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (21/1).