Menteri PKP: Penerbitan PBG kian cepat bentuk reformasi birokrasi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan penerbitan sertifikat Persetujuan Bangunan ...

Menteri PKP: Penerbitan PBG kian cepat bentuk reformasi birokrasi
… menurut saya reformasi birokrasi yang luar biasa. Membuat yang lambat jadi cepat

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan penerbitan sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semakin cepat merupakan bentuk reformasi birokrasi pelayanan publik.

"Jadi ini luar biasa. Kita bisa menjalankan itu, menurut saya reformasi birokrasi yang luar biasa. Membuat yang lambat jadi cepat," ujar Maruarar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Maruarar menyatakan bahwa pengurusan PBG yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 45 hari kini dipangkas menjadi hanya 10 hari.

Baca juga:

Percepatan ini, kata dia, telah diuji di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Tangerang, dan Sumedang. Di Jakarta, proses penerbitan PBG dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 17 menit, sementara di Tangerang dan Sumedang membutuhkan waktu sekitar 1 jam.

Dia menilai percepatan ini merupakan bukti nyata reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Yang biasanya kadang-kadang bisa 2-3 bulan, 4 bulan, ternyata bisa menjadi 17 menit di Jakarta. Di Tangerang bisa sekitar 59 menit, di Sumedang juga sekitar 1 jam. Jadi, ini membuktikan bahwa kita ada perubahan mindset, tapi bukan hanya mindset, tapi tindakan nyata dalam lane publik," kata dia.

Baca juga:

Dalam kesempatan itu, Maruarar turut mengumumkan biaya PBG, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) digratiskan oleh pemerintah untuk rumah-rumah yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dia menjelaskan kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang prorakyat.

"Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil," kata Maruarar.

Dalam pelaksanaannya, Maruarar melanjutkan pengenaan PBG nol persen itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah, red.) untuk PBG itu nol persen, nol rupiah bagi MBR," tutur Maruarar.

Baca juga:

Kemudian, dia menyebutkan BPHTB semula dikenakan 5 persen, tetapi saat ini menjadi nol persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

"Biasanya itu 5 persen. Atas arahan Presiden menjadi nol persen. Jadi tidak bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil," sambung Ara, panggilan populer Maruarar.

Terakhir, dia melanjutkan PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan nol persen alias gratis.

"Ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya nol persen, kemudian PBG-nya nol persen," ujar Ara.

Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan menyebut salah satunya berpenghasilan Rp8 juta ke bawah.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025