MK Jadwalkan Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara Sengketa Pilkada Pada 24 Februari 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.
"Dengan seluruh akhir putusan nanti direncanakan tanggal 24 (Februari). Kita jadwalkan itu tanggal 24," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, di Gedung MK, , Selasa (4/2/2025).
Faiz menjelaskan langkah ini merupakan bentuk akselerasi atau speedy trial yang dilakukan MK.
Permintaan akselerasi sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat bertemu dengan ketua dan wakil ketua MK, Suhartoyo dan pada Jumat (31/1/2025) malam.
Tujuannya agar paslon terpilih dapat segera dilantik.
Baca juga:
Faiz sendiri menyebut sebetulnya jika tidak dilakukan speedy trial, pembacaan putusan bisa sampai memasuki bulan Maret.
Namun, ia juga menegaskan akselerasi ini tidak mengabaikan hak-hak para pihak.
Mereka yang berperkara tetap diberikan kesempatan setara dalam hal pengajuan saksi.
Baca juga:
"Walaupun awalnya itu bisa sampai Maret, tapi kita berusaha sebisa mungkin speedy trial ini efektif. Semua pihak sudah diberi kesempatan yang sama, persidangannya juga, dan mudah-mudahan bisa lebih cepat," katanya.
Adapun MK menjadwalkan sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang ditetapkan lanjut ke tahap pembuktian, berlangsung 7-17 Februari 2025.
Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak, baik pemohon maupun termohon dalam hal ini KPU.
Faiz mengatakan, setiap pihak dibatasi 4 saksi. Komposisi saksinya diserahkan kepada pihak yang berperkara.
Dibolehkan mengajukan 4 saksi yang seluruhnya adalah ahli, sebaliknya maupun kombinasi.
"Jadi akan ditentukan sendiri oleh masing-masing pihak, apakah mau saksi dan ahli, atau saksi semua, atau ahli yang lebih banyak, itu dipersilakan saja," katanya.
Majelis Hakim Konstitusi juga memberi catatan terhadap pengajuan saksi tersebut.
Pertama, mengajuan daftar saksi maupun ahli paling lambat diberikan 1 hari kerja sebelum sidang dimulai.
Para saksi juga diminta lebih dahulu menyerahkan keterangan tertulisnya mengenai isi yang akan disampaikan di persidangan.
Ahli dari lembaga atau institusi diharuskan menyerahkan surat izin dari tempatnya bernaung.
"Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung. Tidak bisa memberikan pendapat atau opini. Ini berbeda dengan ahli," kata dia.