MK tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Teluk Wondama karena Selisih Suara Terlalu Besar

MK tidak menerima permohonan PHPU Kepala Daerah yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama

MK tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Teluk Wondama karena Selisih Suara Terlalu Besar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Hendrik S Mambor dan Andarias Kayukatui. 

Putusan dengan Nomor 127/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Rabu (5/2/2025). 

Sidang dipimpin oleh Ketua MK didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK saat membacakan putusan.

MK menilai pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Hendrik-Andarias memperoleh 8.457 suara, sementara pasangan nomor urut 1, Elysa Auri dan Anthonius A. Marani, memperoleh 11.569 suara. 

Selisih keduanya mencapai 3.112 suara atau 16 persen, jauh di atas batas maksimal 2 persen yang ditetapkan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.

Dengan demikian, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. 

Baca juga:

Majelis pun sepakat dengan eksepsi yang diajukan Termohon (KPU ) dan Pihak Terkait. 

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

MK juga menegaskan tidak ada alasan hukum yang dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 158 dalam perkara ini. 

“Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Guntur.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada tetap sah sesuai dengan perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.