Nusron Wahid Kini Janji Evaluasi dan Tuntaskan Kasus Pagar Laut di Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid berjanji akan melakukan evaluasi dan menuntaskan kasus pagar laut di perairan Tangerang.

Nusron Wahid Kini Janji Evaluasi dan Tuntaskan Kasus Pagar Laut di Tangerang

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berubah sikap atas polemik pagar laut yang membentang di perairan Tangerang, Banten. Sebelumnya, Nusron menyebut bukan menjadi kewenangan kementeriannya. “Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut,” kata Nusron melalui keterangan resmi pada Rabu, 15 Januari 2025. Menurutnya, kewenangan Kementerian ATR/BPN adalah terkait dengan masalah tata ruang di wilayah darat.

Sikap Nusron berbalik setelah ditemukan fakta bahwa pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, ternyata mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB). Nusron mengatakan ada 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, Nusron menemukan 17 bidang dengan sertifikat hak milik (SHM).

"Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025.

Buntut temuan itu, Nusron menginstruksikan anak buahnya dari Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Nusron meminta agar titik sertifikat HGB itu dipastikan, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai. Ia menuturkan, data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru atau pada 2024.

"Apabila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai atau di wilayah, saya berjanji akan melakukan evaluasi,” kata Politikus Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan gara-gara pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Nusron berjanji bakal menyelesaikan persoalan ini. “Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparannya. Tidak ada yang kami tutupi,” ujarnya.

Nusron mengklaim masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat HGB tersebut terbit pada 2025. Menurut dia, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara faktual ada cacat prosedural, cacat material, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau ulang tanpa harus dengan perintah peradilan.

Kantor Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan sertifikat HGB yang terbit di Desa Kohod luasnya mencapai 300 hektare. Sertifikat itu terbit pada Agustus 2023 setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 terbit pada Maret 2023. Kepada Majalah Tempo, Yayat mengatakan sertifikat HGB di Kohod sesuai rencana tata ruang. “Areanya masuk pola ruang permukiman dan karenanya berwarna kuning,” kata Yayat.

Sementara itu,  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya kepada kantor pengacara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kohod, menyatakan area itu berada di zona perikanan budidaya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten 2023-2043. 

Kantor pengacara Septian Wicaksono mengurus lahan di Kohod sejak 2023. Pada 21 Juli 2023, kantor pengacara itu bersurat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Namun, Eli menolak permohonan itu karena bertentangan dengan perda.

Setelah penolakan, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan. Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Kepada Tempo, Eli mengatakan surat tersebut palsu. Namun, Eli enggan menjelaskan secara detail kemungkinan pelakunya.

Erwan Hermawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.