Oknum Pesilat Pelaku Pengeroyokan di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara
Oknum Pesilat Pelaku Pengeroyokan di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara. ????Majelis hakim vonis 10 bulan penjara terdakwa pengeroyokan di Surabaya. Kasus melibatkan konflik antar-organisasi bela diri. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Luqman Fahirul Rafi bin alm H. Jamaludin dan terdakwa Louis Safarino Lake. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan pengeroyokan terhadap Heru dan Yoga.
“Menyatakan, Terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Terdakwa Louis Safarino Lake, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Terdakwa Louis Safarino Lake, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” lanjut hakim dalam putusannya.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya, JPU menuntut Luqman Fahirul Rafi dengan pidana penjara 1 tahun 7 bulan dan Louis Safarino Lake dengan pidana penjara 1 tahun.
Terhadap vonis tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa.
Insiden pengeroyokan ini berawal dari adanya konflik antar-oknum anggota organisasi bela diri PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) dan Pagar Nusa. Konflik ini dipicu insiden sebelumnya, di mana oknum PSHT wilayah Surabaya Barat merasa terganggu oleh oknum Pagar Nusa saat acara syah-syahan kenaikan tingkat di gedung UINSA Surabaya pada bulan Suro 2024.
Pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa Louis Safarino Lake bersama Andika (DPO) mendapat informasi bahwa anggota Pagar Nusa akan melintas di jalur Tanjungsari – Manukan dan Banjar Sugihan ke arah Barat. Berbekal informasi tersebut, terdakwa bersama anggota PSHT lainnya berkumpul di depan tugu PSHT di Jalan Raya Banjarsugihan Baru No. 5, tepat di depan Indomaret samping SPBU Banjar Sugihan, untuk melakukan aksi balasan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Louis dan kelompoknya melihat dua orang, yakni Yoga Ari Fardhani dan Moch Heru Kurniawan, mengenakan hoodie bertuliskan “Komunitas Geng Pukul” dengan logo bela diri Pagar Nusa. Saat keduanya sedang duduk di depan Indomaret, terdakwa Louis meminta Yoga membuka hoodie yang dipakainya. Namun, Yoga menolak, sehingga terjadi cekcok yang berujung kekerasan.
Terdakwa Louis kemudian memukul dan menendang Yoga satu kali hingga korban terjatuh di parkiran Indomaret. Sementara itu, terdakwa Luqman Fahirul Rafi, yang bukan anggota PSHT dan tidak mengenal terdakwa Louis maupun korban, secara kebetulan bertemu Angga (DPO) di Jalan Raya Manukan Kulon. Angga mengajaknya ikut melakukan pengeroyokan dengan mengatakan, “Ayo.. Ayo… Ikut melakukan pengeroyokan,” dan terdakwa setuju.
Sesampainya di lokasi, pengeroyokan dilakukan oleh sekelompok orang, termasuk Putra (DPO) dan Jembling (DPO), yang mengenakan jaket hitam dan masker. Korban Yoga dan Heru mengalami pemukulan dengan tangan kosong, tendangan, serta lemparan helm dan kursi besi. Akibat aksi kekerasan ini, Yoga mengalami luka di wajah, kepala atas, serta bahu kanan dan kiri, sementara Heru mengalami luka di paha dan kaki yang menyebabkan rasa nyeri. [uci/beq]