P yang Tembakkan Senpi ke Pengemudi Lain di Cinere, Depok Jadi Tersangka
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria berinisial P yang melepaskan tembakan ke udara ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain di Jalan Bandung Blok M, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu,...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria berinisial P yang melepaskan tembakan ke udara ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain di Jalan Bandung Blok M, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka. P sudah diperiksa di Mapolsek Cinere pada Sabtu (16/11/2024), terkait kepemilikan senjata api.
"Sudah tersangka, dikenakan Pasal 351 KUHP KUHP dengan penganiayaan biasa dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Arya menjelaskan, P juga diperiksa terkait dengan pemukulannya dan alasan meletuskan senjata. "Nah kalau dari izin senjata apinya itu dia kan bukan TNI, dia kan sipil. Izinnya itu senjata untuk bela diri," katanya.
Arya menganggap, kriteria untuk bela diri itu ada banyak faktor. "Tidak bisa kita mengeluarkan sembarang senjata untuk tindakan-tindakan seperti itu. Hal ini yang masih didalami," katanya.
Kemudian terkait pelaku sempat mengaku anggota TNI, Arya menjelaskan, pelaku bukan prajurit aktif. P hanya mengaku sebagai keluarga anggota TNI.
"Sipil. Dia mengaku keluarganya TNI, kalau dari bahasanya itu setelah kita dalami lagi melalui telepon yang merekam kegiatan itu, mengaku keluarga TNI. Jadi bukan mengaku TNI," kata Arya.
Terkait izin kepemilikan senjata api, Arya menjelaskan, hal itu menjadi ranah Baintelkam Polri asal memenuhi persyaratan. "Kalau bela diri kan itu dalam keadaan terdesak terus mengancam nyawa dia atau mengancam nyawa orang lain dia bisa menggunakan itu (senpi)," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2024.
"Awal kejadian korban berinisial APSS mengendarai mobil berdua dengan kakaknya. Kemudian terjadi bersitegang antara korban dan pelaku karena kedua mobil yang dikendarai hampir senggolan," katanya.
Selanjutnya, korban menyangka hal itu sudah selesai dan korban menyelesaikan urusannya dengan klien di tempat yang tidak jauh dari tempat semula. "Sekitar dua jam kemudian diduga pelaku sengaja mencari korban dan ketemu di jalan. Pelaku mengikuti dan menghadang mobil korban, menodongkan senjata api ke arah korban dan kakaknya, menonjok korban yang masih di dalam mobil," kata Ade.
Kemudian pelaku meletuskan senpi satu kali ke udara atau arah atas lalu kabur. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di sekitar mulut atau bibir.