PAM Jaya Akui Pelanggan Kerap Komplain Air Keruh dan Berbau
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perumda Air Minum (PAM) Jaya mengaku masih kerap mendapatkan komplain dari pelanggan terkait kualitas air. Sejumlah komplain yang masuk antara lain terkait air yang keruh, berbau,...
![PAM Jaya Akui Pelanggan Kerap Komplain Air Keruh dan Berbau](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/aliran-air-bersih-dari-pam-jaya-sudah-masuk-ke_241221205421-369.jpg)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perumda Air Minum (PAM) Jaya mengaku masih kerap mendapatkan komplain dari pelanggan terkait kualitas air. Sejumlah komplain yang masuk antara lain terkait air yang keruh, berbau, dan keluarnya sedikit.
Direktur Pelayanan Syahrul Hasan mengatakan, pihaknya memiliki acuan baku dalam memproduksi air jaringan perpipaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa air yang dihasilkan oleh di Indonesia harus memiliki standar air minum.
"Kalau kita bicara normatifnya berkaitan dengan apa yang saat ini dikerjakan PAM Jaya, kami sangat comply dengan regulasi, Kenapa? Karena memang standar kami adalah standar air minum. Kami convince dengan itu," kata Syahrul di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Karena itu, masih adanya komplain dari pelanggan terkait kualitas air yang keruh atau berbau, bahkan keluarnya sedikit, menjadi perhatian khusus bagi PAM Jaya. Syahrul mengeklaim, penyebab dari komplain terkait kualitas air itu mayoritas berada di luar kendali PAM Jaya.
Syahrul menyebutkan, salah satu faktor utama kualitas air PAM Jaya tak sesuai standar adalah tentu terjadinya kebocoran pada jaringan. Alhasil, air yang diproduksi tidak sama dengan air yang dirasakan masyarakat. "Nah kebocoran ini adalah kedala yang memang diluar dari kemampuan PAM Jaya," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini PAM Jaya memiliki pipa yang panjangnya mencapai sekitar 12 kilometer, dengan berbagai ukuran. Menurut dia, pipa-pipa itu kerap bocor akibat adanya yang berkaitan dengan utilitas jalan di Jakarta.
"Ketika pekerjaan itu harus melakukan apa istilahnya itu, boring gitu ya, pengeboran lah gitu ya bahasa umumnya, itu terkena pipa kami, sehingga dampaknya, dampak komplainya adalah di PAM Jaya," kata Syahrul.
Sementara itu, PAM Jaya mengungkapkan masih ada gedung di zona bebas air tanah yang belum menjadi pelanggan mereka. Artinya, gedung-gedung itu masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhannya.
Syahrul Hasan mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Dia menyebut, hanya bisa memberikan imbauan kepada pihak yang masih menggunakan air tanah di zona bebas air tanah.
"Kalau ngimbau sudah kita lakukan terus menerus supaya warga Jakarta, khususnya yang sudah menjadi pelanggan PAM Jaya untuk shifting, khususnya di wilayah zona bebas air tanah," kata Syahrul.
Hanya saja, PAM Jaya tidak bisa melakukan penindakan. Apalagi, saat ini belum jelas pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. "Ini yang belum kemudian kita bentuk lagi dalam satu naungan regulasi sebenarnya. Karena, sekali lagi, PAM Jaya hanya bisa posisinya memberikan masukan pada konteks ini," ucap Syahrul.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah disebutkan bahwa penindakan menjadi kewenangan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta. Namun, belakangan kewenangan itu diambil alih oleh pemerintah pusat.
Loading...