Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Salah Satunya Pacar Korban

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Salah Satunya Pacar Korban. ????Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda alias PRA (18), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Salah Satunya Pacar Korban

Jombang (beritajatim.cm) – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda alias PRA (18), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang. Ketiganya adalah AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, serta AT (18) dan LI (32), yang berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengonfirmasi penangkapan ketiga tersangka. “Tiga pelaku sudah kita tangkap,” ujar Ardi, Kamis (13/2/2025).

Berdasarkan penyelidikan, AP diketahui sebagai pacar korban yang dikenalnya melalui media sosial. Sementara AT dan LI merupakan teman AP yang juga menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Ketiga pelaku merupakan teman sesama pemancing.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa AP memiliki hubungan dengan PRA dan mengajaknya bertemu pada Senin (10/2/2025) sore. Mereka janjian melalui ponsel, sementara korban berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan ingin melakukan transaksi jual beli menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).

Setelah bertemu di kawasan Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, korban dibawa ke Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ke rumah salah satu tersangka. PRA kemudian ditinggalkan sendirian di dalam rumah, sementara dua pelaku lainnya keluar untuk membeli minuman keras.

Di rumah tersebut, PRA mengalami kekerasan fisik, termasuk pukulan di bagian perut yang mengakibatkan pendarahan. “Pembuktian sesuai dengan hasil autopsi bahwasannya terdapat pendarahan di bagian perut,” ungkap Margono.

Dalam kondisi lemah, korban kemudian dibawa ke area persawahan Desa Godong, Kecamatan Mojowarno. Di lokasi tersebut, ketiga pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras melakukan pemerkosaan secara bergilir.

Setelahnya, korban dibawa ke Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Di tempat itu, tubuh PRA dibuang ke sungai dalam keadaan masih hidup.

Keesokan harinya, Selasa (11/2/2025) pagi, jasad PRA ditemukan mengambang di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk. Penemuan mayat ini langsung menggegerkan warga setempat. Polisi yang menerima laporan bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 atau 339, 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku seharga Rp2.200.000. “Sedangkan ponselnya bisa kita amankan,” pungkas Margono. [suf]