Pemerintah Akan Bentuk Badan Tunggal Nonmiliter Penegakan Hukum di Laut

Selama ini ada tiga lembaga penegak hukum di laut yakni Badan Keamanan Laut, Korps Kepolisian Perairan dan Udara, dan Kementerian Kelautan.

Pemerintah Akan Bentuk Badan Tunggal Nonmiliter Penegakan Hukum di Laut

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewacanakan pembentukan satu lembaga nonmiliter untuk menangani keamanan dan menindaklanjuti di laut. Pembentukan lembaga itu diusulkan oleh Kementerian Koordinator Politik Keamanan dan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR.

“Kemungkinan hanya ada satu badan yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di laut, tapi non-militer sifatnya,” kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa, 11 Februari 2025. 

Lembaga itu akan diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan di laut. Misalnya, melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam proses penegakkan hukum seperti penyelundupan dan pembajakan. 

Yusril mengatakan pembentukan lembaga itu akan dibahas melalui RUU tentang Keamanan Laut yang direncanakan masuk ke dalam program legislasi nasional 2024-2025. Adapun urgensi pembentukan RUU Keamanan Laut juga didasarkan oleh membludaknya regulasi peraturan perundang-undangan dan terdapat ketidaksinkronan yang menyebabkan tumpang tindih antara satu dan lainnya. Apabila mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto, Yusril menyatakan akan langsung menyusun draft rancangan undang-undang itu. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menilai penjaga pantai dan laut atau coast guard Indonesia masih lemah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal itu, kata dia, yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk membentuk lembaga baru ini.

Belum lagi permasalahan tumpang-tindih wewenang antara penegak hukum di antara Badan Keamanan Laut, Korps Kepolisian Perairan dan Udara, dan Kementerian Kelautan. “Sehingga lebih efisien dan lebih efektif dalam menegakkan hukum di laut.”

Dengan adanya lembaga baru itu, kata Yusril, tidak menandakan bahwa pemerintah akan menghapuskan badan keamanan di bawah angkatan laut. Sebab mereka juga dibutuhkan untuk menjalankan fungsi masing-masing termasuk menjaga pertahanan keamanan dalam menghadapi ancaman seperti terorisme. 

“Itu bisa nanti dirumuskan dalam lebih detail dalam undang-undang, mungkin dalam peraturan pemerintahnya akan mengatur secara lebih detail,” ujar dia. 

Soal penyusunan RUU, Yusril membuka peluang membentuknya dengan metode omnibus. Akan tetapi, mereka masih akan mempertimbangkan metode lain yang dinilai lebih efektif dan cepat untuk dikerjakan.

Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan juga menyambut baik usulan dari mitra kerja mereka. Selain mengindahkan soal rencana RUU tentang Keamanan Laut, Ahmad juga mendorong agar pembentukan lembaga non-militer itu disegerakan. Untuk menegaskan kedudukan dalam , Ahmad juga meminta agar lembaga itu diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyidikan.