Pertamina Dukung Proses Hukum Terkait Kasus Tata Kelola Minyak
Pertamina mendukung proses hukum Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor minyak pada 2018-2023 dan siap memberikan data yang dibutuhkan.
![Pertamina Dukung Proses Hukum Terkait Kasus Tata Kelola Minyak](https://cdn1.katadata.co.id/media/oldmedia/konten/2015/01/Pertamina-Katadata-Arief2.jpg)
PT (Persero) akan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023. Perusahaan energi plat merah ini terus melakukan audit internal pascakejadian tersebut.
"Kami menghormati apa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penyidikan dugaan kasus tersebut, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Setiap melakukan pengadaan dan aksi korporasi, kami melakukan sesuai dengan prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan)," kata VP Corporate Communication Fadjar Djoko Santoso di Bali, Selasa (11/2).
Ia menyampaikan Pertamina bersedia menyedaiakan data jika diperlukan. Proses hukum terkait kasus ini masih dalam tahap dugaan.
Kemarin, Kejagung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan ada tiga ruangan yang digeledah, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen, dan laptop disita oleh penyidik. Selain itu, Kejagung telah memeriksa 70 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada 2018-2023. Pemeriksaan juga dilakukan pada salah satu ahli berkaitan dengan keuangan negara.
Harli menuturkan, pada 2018 Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 42 tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan itu dibuat dengan tujuan agar Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan KKKS swasta.
Merujuk ketentuan itu, apabila penawaran ditolak oleh Pertamina, maka dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Prosedur ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. "Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya," kata dia.
Minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang. Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
"Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," kata Harli.
Reporter: Andi M. Arief