Pilkada 2024, Begini Pesan Bawaslu Pamekasan Kepada Kades dan Lurah

Pilkada 2024, Begini Pesan Bawaslu Pamekasan Kepada Kades dan Lurah. ????Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, kembali mengingatkan sekaligus mengajak seluruh kepala desa (kades) maupun lurah, agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Pilkada 2024, Begini Pesan Bawaslu Pamekasan Kepada Kades dan Lurah

Pamekasan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, kembali mengingatkan sekaligus mengajak seluruh kepala desa (kades) maupun lurah, agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus dalam Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kedes/Lurah beserta Perangkat di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jl Raya Sumenep 88 Pamekasan, Senin (18/11/2024).

“Kami (Bawaslu Kabupaten, Kecamatan, Desa dan TPS) memiliki tugas dari negara, kami dilantik dan disumpah, salah satunya mengawasi netralitas kepala desa maupun ASN. Hal ini juga sudah kami sampaikan jauh sebelum masa kampanye. Kades maupun ASN harus netral di Pilkada Pamekasan,” kata Sukma Umbara Tirta Firdaus.

Ajakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab bersikap tidak netral justru akan berdampak pada konsekuensi hukum.

“Ketika bapak ibu ketahuan tidak netral, dan kami diam, tentu kami yang akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.

“Jadi kami minta maaf agar bapak ibu bersikap netral, kami yakin dalam hati terdalam bapak ibu sekalian sudah ada pilihan (pasangan calon tertentu), tapi tidak perlu dipublikasikan. Karena kita bukan tim kampanye, bukan pula paslon maupun partai politik,” imbuhnya lagi.

Himbauan tersebut bertujuan untuk bersama menjaga kondusivitas pesta demokrasi yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.

“Dengan menjaga netralitas, kita bisa mewujudkan kondusifitas pilkada. Sehingga siapapun yang terpilih nanti, kita doakan semoga bisa mengemban amanah dengan penuh tanggungjawab,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga kembali menyampaikan jika sikap netralitas tertuang dalam sebuah regulasi.

“Dalam Undang-Undang Desa, dijelaskan jika kepala desa maupun perangkat, dilarang ikut serta dalam kampanye. Untuk lurah sudah tertera di UU ASN maupun P3K tentang larangan berpolitik praktis,” tegasnya.

“Bukan hanya itu, aturan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang tentang Pilkada, di mana para perangkat desa beserta perangkat desa termasuk ASN. Jika tidak netral akan mendapatkan saksi, mulai dri sanksi ringan berupa teguran atau bahkan sanksi berat hingga ke pemecatan,” pungkasnya. [pin/aje]