Polda Jateng Belum Bisa Ungkap Hasil Ekshumasi Jenazah Darso yang Tewas usai Dijemput Polisi
Polda Jateng belum mengungkap hasil ekshumasi jenazah Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia setelah dijemput polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) belum mengungkap hasil ekshumasi jenazah (43), warga Mijen, Kota , yang meninggal dunia setelah dijemput polisi.
Kabid Humas , Kombes Pol mengatakan, hasil ekshumasi belum bisa dipublikasikan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Sementara tidak bisa kami sampaikan ke masyarakat, nanti ada waktunya kami sampaikan," ujar , Kamis (23/1/2025), dilansir Tribun Jateng.
Ia menyebut, hasil ekshumasi adalah alat bukti penting untuk mengungkap penyebab kematian .
"Hasil ekshumasi ini menjelaskan detail penyebab kematian , tapi saat ini belum bisa kami sampaikan," jelasnya.
Sebagai informasi, proses ekshumasi jenazah dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota , Senin (13/1/2025).
Isi Pemeriksaan 6 Polisi
Sementara itu, pada Kamis kemarin, memeriksa enam anggota Polresta Yogyakarta.
Keenam polisi itu dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB. Materi penyidikan seputar kejadian dugaan penganiayaan.
"Ya materinya seputar peristiwa itu aja dulu nanti dalam proses pemeriksaan akan berkembang," jelas .
Para terlapor diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan didampingi personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dan Bidang hukum (Bidkum).
Artanto tak mengetahui pasti berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung.
Baca juga:
Begitu pula soal pemanggilan kepada enam anggota ini juga tergantung situasi di lapangan.
Bisa saja pemanggilan akan dilakukan berulang kali sesuai kebutuhan penyidik.
"Mungkin pemeriksaan akan ditambah beberapa hari jadi kita lihat saja perkembangannya pemeriksaan hari ini," terangnya.