Polisi temukan kerangka di rumah tersangka pembunuhan wanita di Bekasi

Polres Metro Bekasi menemukan sebuah kerangka di rumah tersangka berinisial S yang membunuh wanita berinisial SP di ...

Polisi temukan kerangka di rumah tersangka pembunuhan wanita di Bekasi

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi menemukan sebuah kerangka di rumah tersangka berinisial S yang membunuh wanita berinisial SP di Kampung Cikoronjo RT 001/RW 005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/2).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa mengatakan, penemuan tersebut berdasarkan keterangan tersangka yang mengaku telah melakukan pembunuhan pada tahun 2022.

"Pada tahun 2022 pelaku melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya berinisial AM. Jadi, tersangka ini memiliki dua istri, istri yang pertama nikah siri, istri yang kedua ini (AM) nikah resmi. Jadi, dia nikahnya di Banyumas. Kemudian, peristiwa pembunuhannya sekitar awal November 2022," kata Mustofa saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga:

Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, Tim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya melakukan pengecekan di sekitar rumah tersangka dan benar saja ditemukan kerangka di belakang rumah tepatnya di lubang tangki septik.

"Tadi kami bersama teman-teman forensik menemukan kerangka. Alhamdulillah, jasadnya masih ditemukan secara utuh. Termasuk pakaian korban, jaket korban, pakaian dalam korban masih utuh ditemukan di TKP, " kata Mustofa.

Dia menjelaskan tersangka S juga berniat menguburkan jasad korban lainnya berinisial SP ke dalam lubang tangki septik bersama jasad istrinya.

Lokasi rumah tersangka pembunuh berinisial S di Kampung Cikoronjo RT 001/RW 005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/2/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi

"Namun belum sempat dimasukkan ke sana, karena ada pihak yang mencari korban SP. Jadi, sementara dia letakkan jasad korban SP di bawah kasur," katanya.

Saat ini, tambah dia, jasad SP dan kerangka istri pelaku saat ini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pembunuhan berinisial S terhadap seorang wanita berinisial SP yang terjadi di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku sudah diamankan, untuk motifnya tersangka kesal karena ditagih hutangnya sedangkan tersangka tidak bisa membayar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso saat dikonfirmasi, Rabu.

Dia menjelaskan kasus ini bermula saat korban yang merupakan karyawan sebuah koperasi menagih utang kepada tersangka sebesar Rp3 juta lantaran tidak kunjung dibayar.

"Pada Senin (3/2) sekitar pukul 15.00 WIB korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih uang cicilan dari koperasi yang sudah tidak dibayarkan oleh pelaku selama satu bulan. Namun, pelaku tidak bisa membayar karena tidak ada uang," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025