Presiden Meksiko: Penggantian Nama Teluk Meksiko oleh Donald Trump Hanya Berlaku untuk Amerika
Tak lama setelah dilantik sebagai presiden Amerika Serikat ke-47 pada hari Senin, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif yang memulai proses
Presiden : Penggantian Nama Teluk oleh Hanya Berlaku untuk Amerika
TRIBUNNEWS.COM- Tak lama setelah dilantik sebagai presiden Amerika Serikat ke-47 pada hari Senin, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memulai proses penggantian nama.
Presiden Claudia Sheinbaum pada hari Selasa menanggapi perintah eksekutif Amerika Serikat baru-baru ini untuk mengganti nama Teluk menjadi "Teluk Amerika," dan menekankan bahwa perubahan tersebut hanya akan berlaku pada landas kontinen AS.
"Penting untuk membaca apa yang tertulis dalam perintah itu. Perintah itu menyebutkan bahwa wilayah itu akan disebut Teluk Amerika di landas kontinen mereka. Dengan kata lain, apa yang sesuai dengan landas kontinen AS, mereka sebut Teluk Amerika. Bagi kami, itu tetap Teluk , seperti halnya bagi seluruh dunia," jelas Sheinbaum dalam sebuah konferensi pers.
Sheinbaum juga menanggapi dengan nada humor atas tindakan tersebut awal bulan ini, dengan menyarankan bahwa mungkin akan mengganti nama Amerika Utara menjadi "América Mexicana" jika AS melanjutkan penggantian nama Teluk.
"Kedengarannya bagus, bukan?" tambahnya, merujuk pada dokumen sejarah dari tahun 1814.
Presiden Trump, tak lama setelah dilantik sebagai presiden ke-47 Amerika Serikat pada hari Senin, menandatangani perintah eksekutif yang memulai proses penggantian nama.
Dokumen tersebut mengarahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengambil "semua tindakan yang tepat" guna menerapkan perubahan tersebut dalam waktu 30 hari.
Trump sebelumnya telah mengumumkan gagasan ini sebelum pelantikannya, dan menganggapnya sebagai bagian dari tujuan kebijakan pemerintahannya yang lebih luas.
Prakarsa penggantian nama ini mengikuti tindakan eksekutif Trump lainnya, termasuk perintah untuk mengembalikan nama Gunung Denali menjadi Gunung McKinley.
Meskipun penggantian nama Teluk hanya akan berlaku untuk peta federal AS, keputusan tersebut telah memicu diskusi internasional tentang implikasinya terhadap konvensi penamaan geografis dan diplomasi regional.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mempertimbangkan masalah ini, dengan juru bicara Farhan Haq menegaskan bahwa konvensi penamaan tidak boleh diubah secara sepihak.
"Saya tidak punya reaksi khusus terhadap hal ini. Saya yakin bahwa banyak konvensi penamaan yang sudah mapan dan bukan benar-benar menjadi kewenangan satu negara," kata Haq pada hari Selasa.
SUMBER: AL MAYADEEN