Profil 2 Perusahaan Pemilik Ratusan Bidang HGB di Area Pagar Laut Tangerang
Kementerian ATR mengungkapkan, identitas dua perusahaan yang menjadi pemilik ratusan sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan terdapat ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Dua perusahaan menjadi mayoritas pemilik sertifikat tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1).
Nusron juga menjelaskan, terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Dia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi , yakni berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
SHGB adalah salah satu jenis sertifikat tanah yang dimanfaatkan untuk keperluan bangunan. Sertifikat ini memberikan hak kepada pemiliknya untuk memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun.
Sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.
Sementara itu, SHM diartikan sebagai bentuk sertifikat yang memberikan hak penuh atas tanah dan apa yang ada di atasnya. Para pemilik SHM, mempunyai hak untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nusron mengatakan, jika ada pihak yang ingin mengetahui lebih rinci terkait pemilik perseroan terbatas tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU).
Profil Perusahaan
Melansir laman AHU, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten
Berdasarkan informasi yang ada di Bursa Efek Indonesia, nama PT Cahaya Inti Sentosa terlampir dalam surat pemanggilan rencana rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) tertanggal 9 Agustus 2023. PT Cahaya Inti Sentosa masuk dalam agenda nomor empat dan lima RUPS luar biasa, berikut detailnya:
(4) Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan dipergunakan perseroan untuk penyertaan atas saham baru yag akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perseroan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
(5) Penyertaan perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
Sementara itu, tidak banyak informasi yang bisa diakses untuk mengetahui rincian PT Intan Agung Makmur. Namun, melansir data AHU, PT Intan Agung Makmur beralamat Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis) Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan data Kementerian Hukum, alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2.