PT DKI Jakarta: Putusan banding Harvey Moeis terbuka agar transparan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengungkapkan sidang putusan banding terhadap kasus korupsi timah yang menyeret ...
![PT DKI Jakarta: Putusan banding Harvey Moeis terbuka agar transparan](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/1000300505.jpg)
Ini merupakan suatu lompatan kebaruan sebetulnya untuk pengadilan tinggi dan suatu hal untuk menerima aspirasi publik.
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengungkapkan sidang putusan banding terhadap kasus korupsi timah yang menyeret terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) digelar secara terbuka untuk transparansi kepada masyarakat luas.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono mengatakan bahwa sebenarnya sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim pengadilan tinggi jarang digelar secara terbuka untuk umum.
"Ini merupakan suatu lompatan kebaruan sebetulnya untuk pengadilan tinggi dan suatu hal untuk menerima aspirasi publik," ujar Sugeng dalam konferensi pers di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Tidak hanya putusan banding terhadap Harvey, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menggelar sidang secara terbuka terhadap putusan banding untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Meski digelar secara terbuka dan bisa diliput banyak media massa, Sugeng menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mempertanggungjawabkan putusan tersebut secara hukum.
Selain itu, meski digelar secara terbuka, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga tetap tidak menghadirkan penggugat maupun tergugat dalam sidang putusan banding karena yang dibacakan hanya berkas putusan.
"Pada intinya ini bentuk keterbukaan publik," tuturnya.
Baca juga:
Baca juga:
Adapun vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey lebih berat daripada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, suami selebritas Sandra Dewi itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, dia dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi timah.
Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025