Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang?
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menyoroti revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba.
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil yang fokus pada transparansi tata kelola energi dan sumber daya alam (SDA), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menyoroti revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba yang dirapatkan di Baleg DPR RI hari ini.
Aryanto Nugroho, Koordinator PWYP mengatakan ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam draft rancangan undang-undang (RUU) Minerba ini. Salah satunya adalah Pasal 51A ayat (1) tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam. Dalam pasal itu, perguruan tinggi bisa mendapatkan izin tambang cara prioritas.
"WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian bunyi pasal tersebut.
Menurut Aryanto, seharusnya perguruan tinggi difokuskan sebagai pencetak sumber daya manusia, pengetahuan, dan kapasitas untuk mendukung hilirisasi industri pertambangan. Ia mencontohkan, dalam konteks hilirisasi, perguruan tinggi bisa bermain peran dalam mendukung adanya Transfer of Knowledge dari Investor, membuat lab-lab yang mendukung industri, dan menghasilkan banyak paten.
“Bukan malah membuat badan usaha milik PT,” ujar dia.
Selain itu, dallam draft RUU itu, disebutkan juga bahwa pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi harus mempertimbangkan tiga hal, yaiyu luas lahan, akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan atau untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah," aturan lanjutan dalam Pasal 51A ayat 3.
Tak hanya perguruan tinggi, Aryanto menyebut bahwa rapat dadakan Baleg DPR itu bertujuan untuk membuat aturan pemberian tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan atau ormas keagamaan. Berikut deretan pasal bermasalah yang diusulkan dalam penyusunan RUU ini:
- Pasal 51 ayat (1) dimana Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau Perusahaan perseorangan dengan
cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
- Pasal 51A ayat (1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
- Pasal 51B ayat (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
- Pasal 75 ayat (2) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleho rganisasi kemasyarakatan keagamaan.
Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR) menggelar rapat penyusunan rancangan undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) pada siang ini, Senin, 20 Januari 2025. Pertemuan yang digelar di hari terakhir masa reses DPR RI itu bertujuan untuk menyediakan payung hukum buat pemberian tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan atau ormas keagamaan.
Rencananya, Badan Legislasi akan membahas perubahan beleid tersebut hingga sore nanti dan bakal mengambil keputusan atas hasil penyusunan RUU Minerba pada malam ini juga yang dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB nanti.
Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan artikel ini