Rubicon Hingga Land Cruiser, Berikut Deretan Mobil Japto Pemuda Pancasila yang Disita KPK

KPK menggeledah rumah Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait dengan kasus dugaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rubicon Hingga Land Cruiser, Berikut Deretan Mobil Japto Pemuda Pancasila yang Disita KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sebelas unit mobil mewah dan uang tunai senilai Rp 56 miliar dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila . Penyitaan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada 4 Februari 2025 malam, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pada rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil serta uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar," kata Tessa dalam keterangan resminya, Jumat, 7 Februari 2025.

Adapun beberada deretan mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Selain itu ada pula dokumen dan barang bukti elektronik. "Semua yang disita tersebut akan ditelaah lebih lanjut," kata Tessa.

Selain di rumah Japto, KPK juga menggeledah rumah mantan Anggota DPR dari NasDem, Ahmad Ali. Dari rumah yang berada di wilayah Jakarta Barat itu, KPK menyita uang senilai Rp 3,4 miliar, beberapa tas dan jam branded, dokumen dan barang bukti elektronik.

Penyidik KPK saat ini kembali mengembangkan perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada saat yang sama, KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 itu.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda untuk perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.