Sanksi AS atas ICC dapat perburuk "risiko impunitas" kejahatan berat

Lebih dari 70 negara penandatangan Statuta Roma menyatakan dukungan mereka atas Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ...

Sanksi AS atas ICC dapat perburuk

Istanbul (ANTARA) - Lebih dari 70 negara penandatangan Statuta Roma menyatakan dukungan mereka atas Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang baru-baru ini disanksi Amerika Serikat karena menyelidiki kejahatan perang Israel di Jalur Gaza.

Dalam pernyataan bersama pada Jumat tersebut, kumpulan negara yang mencakup Prancis, Jerman, Inggris, dan Belanda menegaskan dukungan mereka bagi independensi, integritas, dan imparsialitas ICC.

ICC merupakan pilar penting sistem peradilan internasional yang dapat memastikan keadilan atas kejahatan internasional yang paling parah serta keadilan bagi para korban, menurut pernyataan itu.

Namun, yang terjadi saat ini justru ada pihak yang "menjatuhkan sanksi kepada ICC, pejabat dan stafnya, serta pihak-pihak lain yang bekerja sama sebagai respons atas Mahkamah yang menjalankan tugasnya berdasarkan Statuta Roma."

Menurut pernyataan bersama, tindakan tersebut dapat "memperburuk risiko impunitas terhadap kejahatan berat dan mengancam supremasi hukum internasional yang krusial dalam memajukan tatanan dan keamanan global."

Pernyataan bersama juga menyuarakan kekhawatiran bahwa sanksi tersebut dapat membahayakan kerahasiaan informasi sensitif dan keselamatan pihak-pihak terkait, termasuk para korban, saksi, dan pejabat Mahkamah.

Negara-negara pendukung ICC tersebut prihatin bahwa sanksi tersebut dapat "secara parah melemahkan semua situasi di bawah penyelidikan karena Mahkamah mungkin terpaksa menutup kantornya di lapangan."

Mereka menegaskan bahwa memajukan ICC berarti melayani "kepentingan bersama dalam memajukan akuntabilitas."

Sebagai pendukung utama ICC, negara-negara tersebut menyatakan prihatin atas "upaya-upaya melemahkan independensi, integritas, dan imparsialitas Mahkamah" dan berjanji untuk terus membantu ICC supaya dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan independen.

"Ketika kita berjuang bersama menjunjung keadilan internasional, kami menggarisbawahi peran kunci ICC dalam mengakhiri impunitas, mendorong supremasi hukum, dan memastikan dihargainya hukum internasional dan HAM," demikian pernyataan bersama tersebut.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC atas alasan "tindakan tak sah dan tak berdasar terhadap Amerika dan sekutu dekat kita Israel."

November lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan bekas pimpinan otoritas pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Selama agresinya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 47.000 warga Palestina serta menjadikan wilayah kantong tersebut sama sekali tak bisa dihuni.

Sumber: Anadolu

Baca juga:

Baca juga:

Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025