Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan
Sidang Hasto Kristiyanto melawan KPK dijadwalkan bakal digelar 5 Febuari 2025 mendatang. Ronny meyakini pihak KPK bakal datang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) , meyakini pihak bakal hadir pada sidang perdana kliennya pekan depan di .
Diketahui sidang melawan sebelum ditunda. Hal itu lantaran tak hadir di persidangan.
Sidang selanjutnya bakal digelar 5 Febuari 2025 mendatang. Ronny meyakini pihak bakal datang.
"Kami sudah mendengar dari media bahwa jubir sampaikan biro hukum akan hadir pada sidang 5 Februari besok tentu kita hormati dan hargai," kata Ronny dihubungi Minggu (2/2/2025).
Ia berharap proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan asas fast trial.
"Harapan kami penegakan hukum dapat berjalan baik sesuai dengan asas fast trial sehingga adanya kepastian hukum untuk para pihak," harapnya.
Untuk diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif .
Pertama, Hasto bersama advokat bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, , dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait , ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh .
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca juga:
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.