Soal Efisiensi Anggaran di Pemprov Jakarta, Ini Penjelasan Pj Gubernur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 soal efisiensi anggaran. Dalam aturan itu, Pemprov Jakarta lebih fokus melakukan efisiensi terhadap...

Soal Efisiensi Anggaran di Pemprov Jakarta, Ini Penjelasan Pj Gubernur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 soal efisiensi anggaran. Dalam aturan itu, Pemprov Jakarta lebih fokus melakukan efisiensi terhadap pengalokasian anggaran yang dinilai tidak terlalu penting sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta mengatakan, efisiensi anggaran itu dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar alokasi anggaran yang tidak perlu dapat dikurangi. Karena itu, Pemprov Jakarta melakukan pemangkasan anggaran untuk sejumlah kegiatan seperti perjalanan dinas, rapat, serta makanan dan minuman.

Kendati demikian, efisiensi yang dilakukan tidak serta merta mengurangi seluruh anggaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti di kementerian/lembaga. Pasalnya, tidak semua anggaran yang ada di Pemprov Jakarta berasal dari APBN.

"Di dalam pemerintah daerah kan, khususnya saya bicara dari sisi Pemerintah Provinsi Jakarta, itu ada anggaran yang sumber dari kita, atau PAD atau yang sah, ada juga yang dari TKD. Ini sedikit berbeda," kata Teguh di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurut Teguh, efisiensi anggaran yang dilakukan di Pemprov Jakarta juga dapat dilihat sebagai realokasi untuk mendukung program lain yang lebih strategis. Apalagi, Jakarta sebentar lagi akan memiliki gubenur dan wakil gubernur baru.

"Ada program-program kegiatan dari Bapak Gubernur, Wakil Gubernur terpilih, kan banyak. Ada nggak strategis itu yang belum terbiayai, bisa dari situ (efisiensi anggaran)," kata dia.

Menurut dia, efisiensi saat ini bari sekadar memblokir atau membintang anggaran untuk kegiatan yang dinilai kurang penting. Setelah itu, pihaknya akan menyerahkan kebijakan selanjutnya kepada gubernur dan wakil gubernur definitif.

"Saya sebagai Pj Gubernur itu baru tahap membintang, menandai, atau kasarnya blokir, tapi nanti bagaimana Bapak Gubernur Pilih, apakah itu bintangnya akan ditambah, sehingga nanti yang akan dibintang makin banyak, kemudian diperuntukannya berapa untuk apa, itu Pak Gubernur," kata dia.