Staf PN Surabaya Juga Kecipratan Rp 55 Juta dari Perkara Ronald Tannur
Rini pernah dikasih uang Rp 5 juta secara cuma-cuma oleh Lisa setelah memberikan informasi perkara Ronald Tannur.
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Gregorius , Lisa Rachmat, diduga juga menyuap staf Pengadilan Negeri Surabaya. Juru sita pengganti , Rini Asmin Septerina, mengaku menerima Rp 55 juta dari Lisa.
Pengakuan Rini terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Selasa, 21 Januari 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Duduk di kursi pesakitan tiga hakim non-aktif PN Surabaya, , Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Rini dihadirkan sebagai saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Awalnya Rini mengaku pernah dikasih uang Rp 5 juta secara cuma-cuma oleh Lisa setelah memberikan informasi perkara Ronnald Tannur sudah ada penunjukan majelis hakim.
"Iya, saya dikasih uang sama bu Lisa sekitar Rp 5 juta. Katanya untuk jajan dan dibagikan ke temen-temen di staf pidana," kata Lisa menjawab pertanyaan majelis hakim, Selasa, 21 Januari 2025.
Sementara sisanya senilai Rp 50 juta, diakui Rini, sebagai dana pinjaman dari Lisa. "Itu pemberiannya bertahap, saya pinjam ke beliau itu, untuk berobat" kata Rini.
Jaksa lalu mendalami Rini apakah uang itu sudah dikembalikan. Rini mengatakan ia belum memiliki cukup uang untuk mengembalikannya. "Kan ini pinjam, Ibu pernah kembalikan tidak ini?" tanya Jaksa.
"Memang rencana mau saya kembalikan Pak cuma masih belum ini, belum terkumpul," jawab Rini.
Dari bukti yang ditunjukkan Jaksa dalam persidangan, Rini dan Lisa rutin melakukan komunikasi guna memantau perkara Ronnald Tannur. Lisa memerintahkan Rini tidak menginput dulu perkara Ronald Tannur di SIPP sampai ada pertemuan dengan Ketua PN Surabaya. Tujuannya agar hakim yang ditunjuk sesuai keinginan Lisa.
Kemudian Ketua PN Surabaya menetapkan susunan majelis hakim perkara Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik sebagai ketua, kemudian Heru Hanindyo, dan Mangapul masing-masing sebagai anggota.
Erintuah Damanik dan kawan-kawan merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti di PN Surabaya. Ketiga hakim itu memutus bebas (vrijspraak) Ronald Tannur dengan alasan tidak ada saksi yang melihat secara langsung penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR Edward Tannur itu.
Beberapa hari setelah putusan bebas itu dibacakan, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan ketiga hakim tersebut.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar) dari Lisa Rachmat.
Jaksa penuntut umum menduga gratifikasi yang diberikan Lisa Rachmat itu untuk mempengaruhi putusan terhadap kliennya Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum. Jaksa penuntut umum mengatakan, Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD 6 ribu. Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100 ribu, € 6 ribu, dan SR 21.715.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Pilihan Editor: