Susul Ormas Agama Giliran Kampus Bakal Dapat Izin Kelola Tambang, Apa Dasarnya?

Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang tengah disusun Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai sorotan. Apa dasarnya?

Susul Ormas Agama Giliran Kampus Bakal Dapat Izin Kelola Tambang, Apa Dasarnya?

Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang tengah disusun Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai sorotan. Alasannya, beleid yang tengah digodok itu memberi lampu hijau kepada kampus untuk mengelola wilayah izin usaha khusus (WIUPK).

Peluang untuk kampus itu sudah dibahas dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pada Senin (20/1) malam. Selain kampus, peluang yang sama juga diberikan kepada Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). 

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan peluang kampus untuk mengelola izin tambang ini berlaku seperti halnya yang sudah diberikan kepada ormas keagamaan. RUU tersebut juga akan memuat percepatan hilirisasi untuk mencapai swasembada energi. 

Pemberian WIUP mineral kepada perguruan tinggi akan dicantumkan dalam pasal baru, yakni pasal 51A. Merujuk pembahasan rapat seperti dilansir TV Parlemen, terdapat 3 ayat yang akan diatur dalam pasal itu. 

Ayat (1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa pemmberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. 

Selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral Logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Menurut Bob keempat perubahan ini untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan rakyat di area pertambangan.

Bob mengatakan ketentuan itu diberlakukan agar masyarakat tidak hanya terkena debu batu bara ataupun kegiatan eksplorasi mineral lainnya. Menurut dia, jika masyarakat mengelola, maka mereka bisa merasakan usaha pertambangan secara langsung. 

“Ini akan mengembangkan tingkat pasar, jual beli. Baik bagi penambang, pelaku usaha, hingga para pedagang,” ujar Bob seperti dikutip Rabu (22/1). 

Dia menyebut, pengelolaan tambang ini juga akan mengarahkan perkembangan masyarakat dari agraris menjadi masyarakat industri.

Ormas Keagamaan Sudah Bisa Kelola Tambang

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5/24). Regulasi ini salah satunya mengatur tentang pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. 

Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi ayat 1 pasal 83A dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (31/5). 

Regulasi tersebut menuliskan bahwa WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).