Tim Tabur Kejati DKI tangkap DPO bandar sabu dan ekstasi
Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) DKI Jakarta menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) ...
lokasi penangkapan beralamat di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten
Jakarta (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) DKI Jakarta menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial DBR selaku terpidana dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta.
"Sekitar pukul 22.15 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta, tim berhasil mengamankan terpidana DBR di rumahnya," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Baca juga:
Syahron mengatakan lokasi penangkapan beralamat di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Hingga akhirnya, pada pukul 22.40 WIB, terpidana dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terpidana kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi.
Baca juga:
"Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali," ujarnya.
DBR ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012.
Baca juga:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025