TNI AL Terus Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Tersisa 5,26 Km

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) masih melanjutkan pembongkaran pagar laut di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, hingga kini total berhasil mencapai 24,9...

TNI AL Terus Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Tersisa 5,26 Km

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) masih melanjutkan pembongkaran di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, hingga kini total berhasil mencapai 24,9 kilometer (km). Tersisa hanya 5, 26 km lagi yang belum terbongkar

Kepala Dinas Penerangan Laksamana Pertama I Made Wira Hady dalam keterangan tertulis di Tangerang, Rabu (12/2/2025), menyebutkan bahwa yang dimulai sejak pagi hari ini mencapai sepanjang 24,9 km dengan rincian 2,4 km di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang.

"Dengan pencapaian yang dihasilkan pada hari ini, dari total sepanjang 30,16 KM pagar laut di wilayah Tangerang, tersisa hanya 5, 26 km lagi yang belum terbongkar," katanya.

Made Wira menerangkan, pelaksanaan pembongkaran pagar laut kali ini hanya dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, sedangkan di wilayah Kronjo tidak dilaksanakan karena faktor cuaca. Di mana, angin kencang dan ombak tinggi yang terjadi di wilayah itu menjadi kendala tim untuk melakukan pembongkaran.

Dia menyebutkan, untuk kegiatan pembongkaran pagar yang dilakukan melibatkan 219 personel dari Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I yang didukung dengan alutsista seperti 10 perahu karet (PK), 1 RBB (Ranger Boat), serta 1 RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat). Selain itu, sekitar 50 orang nelayan setempat juga turun serta membantu proses pembongkaran pagar laut ini dengan menggunakan 10 kapal nelayan.

"Kendala dalam pelaksanaan pembongkaran yang dihadapi hari ini menghadapi beberapa kendala di lapangan, seperti angin dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak dipasang dua lapis," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam sepekan. Kementerian Kelautan dan Perikanan pun menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan.

sumber : Antara