Wacana Kampus Kelola Tambang Hanya 'Gimmick'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar mengatakan Revisi Undang - Undang Minerba tak memenuhi syarat formil. Itu karena tidak melalui tahap perencanaan...

Wacana Kampus Kelola Tambang Hanya 'Gimmick'

Massa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung berunjuk rasa di depan Gedung Merdeka Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Mereka mendesak DPR mencabut UU Minerba, menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law dan menuntut pemerintah untuk memberikan pendidikan gratis serta kebijakan yang baik dalam mengatasi pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar mengatakan Revisi Undang - Undang tak memenuhi syarat formil. Itu karena tidak melalui tahap perencanaan dan berbagai alasan lainnya.

RUU Minerba, sebut Bisman, tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Jika menggunakan alasan kumulatif terbuka karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK), juga tidak tepat karena pada Desember 2024 lalu MK telah memutus judicial review terhadap UU Minerba terkait dengan pengaturan Ormas mendapatkan lokasi tambang. Pada judicial review tersebut diputus ditolak oleh MK. Artinya tidak ada masalah konstitusionalitas terhadap Ormas mendapat lokasi tambang.

Termasuk jika menggunakan Putusan MK tahun 2022 dan tahun 2020 hanya terkait dengan jaminan pemanfaatan ruang untuk wilayah usaha pertambangan. "Jadi tidak ada masalah konstitusionalitas dan kekosongan hukum terhadap UU Minerba sehingga revisi ini tidak memenuhi urgensi," kata Bisman, kepada Republika.co.id, Jumat (24/1/2025).

Ia melihat revisi ini juga dilakukan secara “tiba-tiba” oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pertanyaannya, kenapa tidak dilakukan oleh Komisi XII yang membidangi pertambangan? Lalu mengapa dilakukan dengan tidak ada sosialisasi, tidak ada transparansi serta tidak ada partisipasi publik di tahap penyusunan? Jadi proses revisi UU Minerba ini, menurut dia tidak memenuhi syarat formil

Terdapat beberapa usulan baru dalam draft RUU Minerba. Salah satunya, perihal wacana Perguruan Tinggi mengelola tambang. Usulan lainnya yakni, aturan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Kemudian pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan luas kurang dari 2.500 hektare (Ha).

Wacana kampus dapatkan konsesi merupakan hal yang benar-benar baru. Satunya lagi, terkait pemberian IUP untuk UMKM. "Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi dan UMKM hanya merupakan gimmick," ujar Bisman.

Ia menilai tujuan utama sebenarnya untuk bagi-bagi IUP ke pihak lain yaitu badan usaha swasta. Jadi sekarang siapa saja yang dikehendaki pemerintah bisa dapat IUP tanpa lelang, sepanjang diberi stempel "prioritas".

Menurut Bisman, pemberian lokasi kepada kampus harus sesuai dengan Tri Dharma PT. Pasalnya kampus bukan badan usaha dan bukan orientasi bisnis. Jadi hanya bisa dalam konteks pendidikan, riset atau pengabdian pada masyarakat.