Waka MPR kukuhkan keanggotaan Komisi Kajian Ketatanegaraan 2024-2029
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono mengukuhkan keanggotaan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Masa ...
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono mengukuhkan keanggotaan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Masa Jabatan 2024-2029 dalam rapat pleno di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
"Semoga Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR masa jabatan 2024-2029 dapat melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945, dan pelaksanaannya," kata Ibas, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ibas yang mendapat amanat sebagai koordinator Badan Pengkajian MPR RI lantas menyerahkan secara simbolis kepemimpinan K3 MPR RI kepada Taufik Basari yang didapuk menjadi Ketua K3 MPR RI periode 2024-2029.
Dia lantas menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus perhatian mencakup isu-isu relevan dengan tugas dan fungsi K3 MPR RI, salah satunya mengenai pembaruan dan perubahan UUD 1945 guna mengakomodasi perkembangan zaman serta kebutuhan demokrasi modern.
"Apakah perlu ada amandemen terhadap UUD 1945 untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi modern? Bagaimana relevansi pasal-pasal UUD 1945 dalam konteks politik dan ekonomi saat ini?" ujarnya.
Menurut dia, diperlukan kajian mendalam mengenai relevansi pasal-pasal dalam UUD 1945 dengan konteks politik dan ekonomi saat ini, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Lebih lanjut, dia menegaskan pentingnya memperkuat sistem konstitusional Indonesia agar lebih adaptif dalam menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, dan dinamika globalisasi.
"Bagaimana kita memperkuat sistem konstitusional yang mampu menjawab tantangan global, misalnya dalam menghadapi perubahan iklim, teknologi, dan globalisasi?" ucapnya.
Dia juga menyoroti peran MPR RI dalam menjaga keutuhan dan penerapan konstitusi di Indonesia, serta perlunya mekanisme pengawasan terhadap implementasi undang-undang oleh lembaga negara lainnya.
Sebagai bagian dari lembaga negara yang memiliki mandat dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, dia pun menegaskan bahwa MPR RI harus terus berperan aktif dalam mengawal implementasi Pancasila di tengah tantangan zaman.
"Bagaimana MPR dapat berperan dalam menjaga dan mengawal implementasi Pancasila sebagai dasar negara di tengah tantangan zaman?" tuturnya.
Dia memandang MPR RI memiliki tanggung jawab dalam memperkuat konsensus nasional serta memastikan persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga.
Dia menekankan pula perlunya MPR RI sebagai lembaga yang mengontrol dan mengawasi jalannya demokrasi di Indonesia.
Ibas pun berharap K3 MPR RI periode 2024-2029 dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia dan pelaksanaan UUD 1945.
Tak lupa, dia turut menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga riset independen, universitas, serta organisasi masyarakat sipil, termasuk media, guna meningkatkan kualitas dan objektivitas kajian yang dihasilkan.
"Semoga dengan kerja sama yang solid, kita dapat menghadirkan sistem ketatanegaraan yang lebih kuat dan demokratis, yang mampu menjawab tantangan zaman serta membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Ibas.
Susunan K3 MPR RI periode 2024-2029 yang dikukuhkan, yaitu Taufik Basari (Nasdem) sebagai Ketua K3 MPR RI; dan para Wakil Ketua K3 MPR RI yakni Djarot Saiful Hidayat (PDIP), Rambe Kamarul Zaman (Golkar), Hamonangan Hutabarat (Gerindra), dan Ajiep Padindang (Golkar).
Adapun anggota K3 total berjumlah 65 orang, yang terdiri dari PDIP (9), Golkar (9), Gerindra (8), NasDem (6), PKB (6), PKS (5), PAN (5), Demokrat (4), dan DPD (13). Para anggota K3 memiliki latar belakang yang beragam mulai dari profesor, master hukum, dosen, politikus, hingga aktivis pendidikan dan pembinaan masyarakat.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025