Wamen ESDM Benarkan Dirjen Migas Dinonaktifkan per 10 Februari 2025

Keputusan menonaktifkan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar diambil setelah Kementerian ESDM melakukan evaluasi internal.

Wamen ESDM Benarkan Dirjen Migas Dinonaktifkan per 10 Februari 2025

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung membenarkan pihaknya telah menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Achmad Muchtasyar sejak Senin, 10 Februari 2025.

"Iya, penonaktifannya per kemarin sore," kata Yuliot ditemui seusai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa (11/2).

Keputusan itu diambil setelah Kementerian ESDM melakukan evaluasi internal. "Tentu dengan adanya proses evaluasi internal itu akan kami lihat bagaimana proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Wamen ESDM menyatakan proses evaluasi sedang berlangsung dan akan melibatkan peninjauan secara independen terhadap aspek hukum yang terkait dengan jabatan tersebut. "Ini agar kami lebih independen," kata Yuliot.

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan atau isu yang menyebabkan penonaktifan Achmad Muchtasyar dari posisi tersebut. "Lagi dalam evaluasi," tutur Yuliot singkat.

Achmad Muchtasyar menjabat sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM kurang dari sebulan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantiknya pada 16 Januari 2024. 

Kemarin, Kejagung menggeledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM terkait dugaan korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan ada tiga ruangan yang digeledah, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

Sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen, dan laptop disita oleh penyidik. Selain itu, Kejagung telah memeriksa 70 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada 2018-2023. Pemeriksaan juga dilakukan pada salah satu ahli berkaitan dengan keuangan negara.  

Harli menuturkan, pada 2018 Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 42 tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan itu dibuat dengan tujuan agar Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan KKKS swasta.

Merujuk ketentuan itu, apabila penawaran ditolak oleh Pertamina, maka dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Prosedur ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. "Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya," kata dia.  

Minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang. Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

"Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," kata Harli.