Zarof Ricar Sebut Sering Lihat Pengacara Ronald Tannur Mondar-mandir di MA
Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengatakan pernah melihat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mondar-mandir di MA. Bagaimana ceritanya?
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pejabat Mahkamah Agung mengatakan pernah melihat pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mondar-mandir di lingkungan MA. Zarof dan Lisa merupakan terdakwa perkara pengurusan suap Ronald Tannur.
Hal ini diungkapkan oleh Zarof saat duduk sebagai saksi dalam sidang tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan . Ketiga terdakwa itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah Zarof mengenal Lisa Rachmat. Mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu pun mengiyakan. "Sebagai apa Pak, Lisa Rachmat?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.
Zarof lantas menjawab, "waktu itu saya pernah lihat dia sering mondar-mandir di MA, tapi saya enggak pernah tegur."
Setelah pensiun, ujar dia, Lisa tiba-tiba meneleponnya. Zarof lalu bertanya dari mana Lisa tahu nomor teleponnya. Namun, pengacara Ronald Tannur itu enggan mengatakannya.
"Masih ingat waktunya kapan?" tanya Jaksa.
Zarof mengatakan lupa. Namun, peristiwa itu terjadi pada 2024. "Apa yang disampaikan Lisa Rachmat kepada Bapak?" cecar JPU.
Zarof menuturkan, Lisa mulanya bertanya apakah dirinya sudah pensiun. Ia pun mengiyakan.
Lisa juga bertanya apakah Zarof mengenal Kepala PN Surabaya saat itu Rudi Suparmono. Ia pun mengiyakan.
Lisa lantas mengatakan ingin mengenal Rudi. Zarof kemudian mengontak Rudi, dan mengatakan ada yang ingin kenalan dengannya. Rudi lalu meminta nomor telepon Lisa dan Zarof memberikannya.
"Saya kasih, sesudah itu selesai," kata Zarof. "Beberapa bulan setelah itu, baru Ibu Lisa izin mau ketemu saya."
Jaksa kemudian menanyakan lagi soal Lisa yang terlihat mondar-mandir di MA. "Bapak mendengar informasi dari luar seperti apa Bu Lisa?"
"Oh, enggak tahu," jawab Zarof.
JPU kembali bertanya, "profesinya Pak?"
Lagi-lagi, Zarof mengatakan tidak tahu. "Saya pikir apa ini pengacara atau apa, saya juga enggak jelas."
Sebelumnya, JPU mendakwa Zarof Ricar dengan dua dakwaan. Pertama, percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, suap yang berhubungan dengan jabatannya selama di Mahkamah Agung.
Zarof didakwa berupaya menyuap hakim kasasi di perkara Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar. Ini untuk menguatkan vonis bebas Ronald di PN Surabaya. Pemufakatan itu dilakukan bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald. Namun, akhirnya Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Kendati demikian, putusan kasasi tersebut tidak bulat memutus Ronald bersalah. Ketua hakim kasasi Soesilo berbeda pendapat (disenting opinion), dan menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp 915 miliar, serta emas logam mulia sebanyak 51 kilogram. Uang dan logam mulia itu dia terima selama menjabat di MA periode 2012–2022, dan diduga berasal dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
“Atas penerimaan uang dan emas itu tidak sesuai dengan profil pengahsilan terdakwa selaku pegawai di MA dan tidak ada laporan pajak dalam menjalankan kegiatan usaha. Atas penerimaan uang dan emas tersebut terdakwa juga tidak melaporkannya ke KPK,” ujar jaksa Nurachman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025.
Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.