Komisi II DPR Gelar Rapat Tertutup bersama DKPP, Bahas Evaluasi Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan rapat ini akan membahas evaluasi seputar penyelenggaraan Pilkada.

Komisi II DPR Gelar Rapat Tertutup bersama DKPP, Bahas Evaluasi Pilkada

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II RI menggelar rapat tertutup dengan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Selasa, 11 Februari 2025. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan rapat ini akan membahas evaluasi seputar penyelenggaraan Pilkada.

"Saya pikir evaluasi Pilkada tetap harus dilakukan. Kemudian mendengar masukan mengenai faktor kesulitan-kesulitan," kata Dede Yusuf ditemui sebelum rapat.

Menurut politikus Partai Demokrat ini, salah satu pembahasan rapat yakni soal kepastian hukum dari berbagai sengketa mengenai Pilkada yang masih berjalan. "Nah ini sampai saat ini kita lihat ada yang masih dari tahun 2023 (konfliknya) dan seterusnya," kata dia.

Namun, Dede tidak membenarkan bahwa rapat ini merupakan salah satu implementasi dari revisi Tata Tertib DPR yang menguatkan kewenangan parlemen untuk mengevaluasi pimpinan lembaga negara.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025. Revisi yang diajukan oleh Baleg adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam peraturan itu.

Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”

Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

Menurut Dede, rapat kali yang dimulai pukul 11.00 WIB ini hanya evaluasi biasa terhadap DKPP. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan revisi Tatib DPR yang baru-baru ini disahkan.