Zarof Ricar Sering Lihat Lisa Rachmat Mondar-mandir di MA, Tapi Baru Dihubungi Setelah Pensiun
Kesaksian itu Zarof sampaikan bermula ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal perkenalannya dengan Lisa Rachmat.
![Zarof Ricar Sering Lihat Lisa Rachmat Mondar-mandir di MA, Tapi Baru Dihubungi Setelah Pensiun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Zarof-Ricar-Jadi-Saksi-Sidang-Ronald-Tannur.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat (MA) mengaku sering melihat pengacara , mondar-mandir di Gedung ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) periode 2012-2022.
Adapun hal itu diungkapkan Zarof saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca juga:
Kesaksian itu Zarof sampaikan bermula ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal perkenalannya dengan .
Zarof menyatakan, bahwa dirinya pernah melihat Lisa di MA hanya saja pada saat itu belum mengenal secara pribadi.
Baca juga:
Barulah setelah dirinya pensiun dari MA, Lisa kata Zarof mulai menghubunginya.
"Waktu itu dia pernah sering saya lihat mondar-mandir di MA. Tapi saya nggak pernah tegur, enggak tahu tiba-tiba setelah saya pensiun dia telpon saya," kata Zarof.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh oleh Jaksa soal latarbelakang Lisa saat itu, Zarof mengaku tidak begitu tahu.
Ia juga mengatakan tidak tahu secara pasti mengenai pekerjaan dari Lisa yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Enggak tahu, saya pikir apa ini pengacara atau apa saya juga engga jelas," pungkasnya.
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara .
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari .
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap .