8 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 yang Dinyatakan Gugur oleh MK
Majelis Hakim Konstitusi menetapkan delapan permohonan perkara sengketa Pilkada di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024 gugur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi menetapkan delapan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024 gugur.
Ketetapan tersebut diucapkan dalam sidang Dismissal Sesi I di Gedung (MK) Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Berikut ini daftar 8 permohonan sengketa Pilkada 2024 di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota tersebut:
1. Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024. Pemohon Ir Saparudin Pemantau Pemilihan Provinsi Papua Selatan tahun 2024.
2. Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga tahun 2024. Pemohon Alias Wello dan Muhammad Ishak.
3. Nomor 142/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw tahun 2024. Pemohon Ir Saparudin Pemantau Pemilihan Kabupaten Tambrauw tahun 2024.
4. Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2024. Pemohon H. Sahrul Sukardi dan Alamsyah Arifin. Kuasa Hukum Pemohon Tamsil dkk.
5. Nomor 280/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024. Pemohon Sarekat Demokrasi Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh M Andrean Saefudin bertindak atas nama pemantau pemilihan umum Kabupaten Puncak.
6. Nomor 287/PHPU.BUP-XXIII/2025