Apakah Penerima KIP Kuliah 2025 Wajib Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional? Cek Syaratnya
Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025 wajib untuk berprestasi tingkat nasional atau internasional? cek syarat mahasiswa penerima selengkapnya.
![Apakah Penerima KIP Kuliah 2025 Wajib Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional? Cek Syaratnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Kartu-KIP-Kuliah-23r23f3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Apakah mahasiswa penerima 2025 wajib untuk berprestasi tingkat nasional atau internasional? cek syarat mahasiswa penerima selengkapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah resmi membuka pendaftaran 2025 (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) pada Selasa (4/2/2025).
KIP Kuliah 2025 adalah bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa lulusan 2025, 2024 dan 2025 yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu untuk mendaftar di perguruan tinggi negeri (PTN).
Namun, sejumlah calon mahasiswa yang ingin mendaftar 2025 mungkin ragu dengan kewajiban dari PTN untuk memaksa mahasiswa penerima berprestasi di tingkat nasional maupun internasional.
Lantas, adakah kewajiban mahasiswa penerima 2025 untuk berprestasi tingkat nasional maupun internasional?
Berikut penjelasan terkait kewajiban mahasiswa penerima 2025 untuk berprestasi tingkat nasional maupun internasional, merujuk laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
Apakah Penerima 2025 Wajib Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional?
Bantuan 2025 diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, memiliki keterbatasan finansial.
Syarat penerima 2025 salah satunya adalah wajib menandatangani surat pernyataan sesuai ketentuan kebijakan Persesjen .
Dalam kebijakan tersebut menyebutkan kesediaan mahasiswa untuk berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan tridarma pada (Nama Perguruan Tinggi).
Serta meningkatkan serta melaporkan prestasi akademik per semester kepada pengelola PIP Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan hal tersebut mahasiswa KIP Kuliah dimotivasi dan didukung oleh perguruan tinggi untuk aktif dan berprestasi baik secara akademik maupun non akademik.
Baca juga:
Keberhasilan dan prestasi mahasiswa akan membawa dampak positif baik untuk mahasiswa pribadi maupun instansi.
Sehingga menjadi hal mutlak apabila PTN mengarahkan untuk mahasiswa meningkatkan prestasi hingga taraf internsional.
Namun hal ini tidak bersifat memaksakan.
Adapun syarat daftar dan cara registrasi akun 2025, dilansir Webinar Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran Tahun 2025 di YouTube , sebagai berikut.
Syarat Pendaftaran 2025
- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Prioritas Mahasiswa Penerima 2025 Berdasarkan Persyaratan Ekonomi
- Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.
- Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
- Yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimum Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimum Rp750.000.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan yang disertai dengan bukti dukung dan akan diverifikasi PT.
Cara Registrasi Akun 2025
- Buka laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/;
- Klik "Login Siswa" di kanan atas halaman;
- Pilih "Daftar Sekarang" jika belum memiliki akun;
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email;
- Klik "Selanjutnya", lalu sistem akan memverifikasi data ke Dapodik Kemdikdasmen;
- Apabila validasi berhasil, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirim ke email;
- Nomor pendaftaran dapat dipakai untuk login dan melengkapi pendaftaran;
- Pilih jalur seleksi yang akan diikuti dan simpan formulir pendaftaran sebagai bukti.
- Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-Kuliah: 3 Februari-31 Oktober 2025
- Seleksi KIP-Kuliah 2025 di Perguruan Tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
- Penetapan Penerima Baru: 1 Juli-31 Oktober 2025
Jadwal Seleksi SNBP 2025
- Registrasi Akun SNBP 2025 Siswa: 13 Januari - 18 Februari 2025
- Pendaftaran SNBP 2025: 4-18 Februari 2025
- Pengumuman Hasil SNBP 2025: 18 Maret 2025
- Masa Unduh Kartu Peserta SNBP 2025: 4 Februari - 30 April 2025
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)