Wakil Ketua DPR: Revisi Peraturan DPR akomodasi evaluasi pejabat berkala
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR ...
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengakomodasi dilakukannya evaluasi pejabat publik secara berkala yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Kami tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum," kata Dasco ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dasco menjelaskan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menegaskan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan DPR RI terhadap kementerian/lembaga dan institusi lainnya selaku mitra kerja komisi-komisi di DPR.
"Saya pikir kan itu cuma penegasan dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada, bahwa pengawasan dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitranya itu juga sudah berjalan," ucapnya.
Baca juga:
Dalam kondisi tertentu, Dasco mencontohkan DPR berpeluang mengevaluasi pejabat publik yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan, misalnya apabila memiliki riwayat kondisi kesehatan khusus.
"Misalnya, ada (pejabat) suatu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan. Nah, ini kan kemudian kita harus melakukan fit and proper kepada yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Dasco, DPR RI dapat merekomendasikan ulang uji kelayakan dan kepatutan untuk diisi dengan calon pejabat lainnya dalam formasi tersebut.
"Kami harus kemudian melakukan mekanisme agar yang bersangkutan menggantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," ujarnya.
Baca juga:
Dasco pun enggan menanggapi lebih jauh ketika dikonfirmasi apakah revisi Peraturan DPR RI itu dapat diberlakukan pula terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau hakim Mahkamah Agung yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan.
"Kami belum bicara sejauh itu," kata dia.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga:
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI dan telah dibahas dalam rapat Baleg pada Senin (3/1).
Sejumlah perubahan Peraturan DPR RI tersebut yakni disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Pasal 228A ayat (1) berbunyi: "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR."
Kemudian, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku."
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025