Bantu Musisi Memperoleh Haknya, LMKN Meluncurkan Platform Pemutar Musik untuk Area Komersial
Platform pemutar musik digital ini menggenapkan harapan para musisi dalam perwujudan proses perhimpunan royalti, distribusi yang transparan
![Bantu Musisi Memperoleh Haknya, LMKN Meluncurkan Platform Pemutar Musik untuk Area Komersial](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Dharma-Oratmangun1111111.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang terbit di era kepemimpinan Presiden Jokowi, mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan musik di area komersial.
Dalam penerapannya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bekerja sama dengan Velodiva, platform pemutar musik digital komersial pertama yang dibangun oleh PT Velodiva Music Technologies.
Munculnya platform pemutar musik digital ini menggenapkan harapan para dalam perwujudan proses perhimpunan royalti, distribusi yang transparan dan berkeadilan.
Velodiva diperkenalkan kepada para stakeholder industri musik selama setahun terakhir ini dan mendapatkan tanggapan yang sangat baik.
Kolaborasi ini merupakan ikhtiar untuk penghimpunan royalti secara digital di seluruh Indonesia.
"Ini menjadi tonggak baru dalam sejarah industri musik Tanah Air, membawa harapan besar yang telah lama dinantikan oleh para musisi," kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun, Kamis (13/2/2025).
Baca juga:
Ia menambahkan bahwa platform tersebut merupakan bukti nyata inovasi anak bangsa yang berhasil menghadirkan era baru bagi industri musik Indonesia.
"Menurut saya, Velodiva bukan sekadar pemutar musik; Velodiva adalah sebuah revolusi, gerakan besar yang mengubah standar tata kelola royalti musik menjadi lebih transparan, akurat, dan adil bagi seluruh ,” lanjut dia.
Velodiva menghadirkan sistem pencatatan terpadu yang terintegrasi dengan sistem distribusi royalti LMKN bagi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Proses ini memastikan akuntabilitas penuh dalam setiap penggunaan karya musik, sehingga setiap penggunaan ciptaan dan rekaman tercatat dengan transparan dan akurat.
Dengan kata lain, platform ini berfungsi sebagai 'mata digital' yang senantiasa aktif, menjamin bahwa setiap karya yang diciptakan oleh para mendapatkan penghargaan dan haknya secara adil.
Vedy Eriyanto, selaku Presiden Direktur VNT Networks, perusahaan di balik platform tersebut, berharap kehadiran produk ini dapat membantu industri musik mengurai benang kusut tata kelola royalti yang selama ini masih bersifat konvensional.
"Kami hadir bukan hanya sebagai teknologi pemutar background music, tetapi juga diberi amanah untuk mendukung pemerintah dalam proses penghimpunan royalti, distribusi lisensi royalti musik digital kepada pengguna, serta membantu pengguna dalam melakukan proses pelaporan penggunaan aset karya rekaman secara cepat dan terpadu," terangnya.
Ia juga berharap dengan tata kelola musik modern ini, peran teknologi dapat membantu meluruskan pendapatan para , sekaligus memastikan keadilan bagi para pencipta lagu dan pemilik hak lainnya, yang hingga saat ini masih merasakan ketimpangan dalam distribusi royalti musik. (Tribunnews.com/Willem Jonata)