Coretax Masih Ada Masalah, Ini Terobosan Baru dari Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan langkah terbaru untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penerbitan faktur pajak. Mulai Rabu (12/2/2025) kemarin, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi...

Coretax Masih Ada Masalah, Ini Terobosan Baru dari Ditjen Pajak

Wajib Pajak menuggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan langkah terbaru untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penerbitan faktur pajak. Mulai Rabu (12/2/2025) kemarin, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Tertentu. Aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat digunakan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali beberapa transaksi tertentu. Faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi ini antara lain faktur pajak dengan kode transaksi 06, yaitu penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.

Selain itu, faktur pajak dengan kode transaksi 07 atau penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP) juga tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi ini. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang serta faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025 juga termasuk dalam pengecualian.

Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Hingga Kamis hari ini pukul 04.29 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650.

Sementara itu, jumlah yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025, dengan jumlah faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025.

Selain itu, hingga Rabu (12/2/2025) pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP.

“Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (13/2/2025).

“Kami berharap langkah ini dapat memudahkan PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan,” tambah Dwi Astuti.