Danantara akan Bawahi Dua Holding, Bidang Operasional dan Investasi
BP Danantara tidak hanya akan menjadi pengelola BUMN, tetapi juga bertugas mengelola investasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan di Rapat Paripurna pada Selasa (4/2/2025) ini.
Salah satu poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU Eko Hendro Purnomo menyangkut soal Badan Pengelola (BP) atau .
Poin tersebut menyebutkan pengaturan terkait BP , holding , holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran .
Pengamat dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan dalam RUU ini BP akan memiliki peran strategis.
BP tidak hanya akan menjadi pengelola , tetapi juga bertugas mengelola .
"Jadi nanti akan ada dua holding di bawah , yaitu holding operasional dan holding ," kata Toto kepada Tribunnews.
Sebagai holding operasional, BP akan menjalankan fungsi pengelolaan secara optimal agar value creation (penciptaan nilai) bisa ditingkatkan.
Lalu, sebagai holding , BP akan berperan strategis dalam melakukan proses untuk membantu pembangunan sektor strategis yang diprioritaskan pemerintah, misalnya untuk ketahanan energi dan pangan.
BP Danantara disebut bisa mengundang investor global untuk bersama-sama menanamkan modal dalam proyek yang diusulkan, contohnya seperti pembangunan kilang minyak baru.
Baca juga:
Menurut Toto, investor global akan tertarik untuk bergabung karena BP selaku investor lokal memiliki kredibilitas yang baik dari sisi aset dan otoritas untuk berbagi risiko di proyek tersebut.
"Dengan model seperti ini, maka diharapkan foreign direct investment bisa mengalir kencang dan bisa bantu target pertumbuhan ekonomi pemerintah 7-8 persen," ujar Toto.
Selain soal BP Danantara, RUU BUMN juga memiliki beberapa poin di dalamnya. Berikut daftarnya:
Baca juga:
- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
- Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
- Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
- Penegasan terkait aset BUMN.
- Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
- Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
- Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
- Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
- Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN
dalam rangka memastikan privatisasi memberikan
manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. - Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
- Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.