Desil pada penerimaan KJP Plus akan dihapus

Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Ima Mahdiah menyebutkan, pemeringkatan kesejahteraan (desil) pada ...

Desil pada penerimaan KJP Plus akan dihapus

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Ima Mahdiah menyebutkan, pemeringkatan kesejahteraan (desil) pada syarat penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan dihapus.

"Kalau kemarin kan pakai desil yang KJP Plus itu, yang dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Nah nanti desilnya akan dihapus," ujar Ima di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis.

Desil untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).

Sedangkan bagi masyarakat yang terdata dalam Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

"Karena kalau kategori miskin, lebih miskin, miskin ekstrem, kita ga bisa menilai. Jadi lebih baik yang penting semua terdaftar di DTKS, terus kedua syaratnya minimal rata-rata nilai 70," ujar Ima.

Baca juga:

Baca juga:

Selain itu, Tim Transisi Pramono-Rano juga sudah bertemu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Pertemuan tersebut untuk membahas keselarasan data agar hanya berada di satu pintu saja, yakni Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

"Makanya kemarin Tim Transisi memanggil Bapenda, Samsat, itu tadinya kan Dinas Pendidikan dapatnya dari data Bapenda, dari Dinsos dan lain-lain, jadi acak aduk," katanya.

Pihaknya meminta sumbernya langsung dari Dinsos. "Jadi Bapenda, Samsat, semuanya memasukan ke Dinsos. Dinsos masuk ke Dinas Pendidikan," katanya.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025