DKI perlu gencarkan sosialisasi keadilan gender kepada ASN

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu ...

DKI perlu gencarkan sosialisasi keadilan gender kepada ASN

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menggencarkan sosialisasi tentang keadilan gender kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tercipta budaya keadilan gender di rumah tangga mereka.

"Penting bagi Pemprov DKI untuk melakukan banyak sekali upaya-upaya membangun budaya keadilan gender di dalam rumah tangga ASN," kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Hal ini Theresia sampaikan mengingat masih adanya ruang-ruang ketidakadilan gender di dalam rumah tak terkecuali rumah tangga para ASN.

Inilah yang menurut dia salah satunya memungkinkan suami yang berstatus sebagai ASN lalu ingin menikah lagi tak meminta izin dari istri secara tertulis sehingga menikah secara siri.

"Suami kadang-kadang juga enggak izin, langsung saja melakukan perkawinan berikutnya, karena budaya patriarki terjadi di dalam rumah tangganya. Istri enggak boleh tahu apa urusan suami misalnya," kata Theresia.

Baca juga:

Baca juga:

Padahal Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang ditetapkan pada 6 Januari 2025, mengatur tentang izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan bila ASN pria memenuhi salah satunya persetujuan dari istri sah dan atasan.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Theresia berpendapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyiapkan mekanisme untuk memastikan ASN yang ingin berpoligami mendapatkan izin dari istri demi mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan.

Pemprov DKI menegaskan adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dapat lebih melindungi pihak keluarga maupun anak-anak dari ASN dan bukan berarti untuk melanggengkan poligami.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025