DPR Kini Bisa Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Pimpinan KPK, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos!

DPR RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

DPR Kini Bisa Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Pimpinan KPK, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos!

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  DPR RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna .

Hal ini tertuang dalam revisi perubahan peraturan RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang baru disahkan.

Beberapa pejabat yang ditetapkan melalui paripurna diantaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga .

Rusak Negara Ini Kalau Begitu?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mengkritik langkah yang melakukan revisi Peraturan RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025).

Melalui tersebut, kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di .

Palguna menyebut tidak mengerti soal apa yang pihaknya telah lakukan.

"Masa tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa tak mengerti teori kewenangan? Masa tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks & balances," ujar Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025). 

Menurut dia jika sesungguhnya mengerti atas hal-hal yang disebut Palguna tapi tetap melakukan revisi .

Artinya mereka tidak mau negara ini berdiri tegak di atas Undang-Undang Dasar 1945.

"Berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos," pungkas Palguna.

Penjelasan

Sebelumnya, Wakil Ketua RI Sufmi Dasco Ahmad tak memberikan penegasan ketika ditanyai kemungkinan bisa mengganti pejabat-pejabat tersebut.

"Tetapi kita belum bicara sejauh itu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam revisi ini, kata Dasco, bisa mengajukan rekomendasi untuk melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) apabila pejabat yang telah menjabat dalam waktu yang lama dan mengalami kendala kesehatan.