Eks penyidik KPK: Kenaikan tiga poin IPK tantangan pemerintahan baru
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa kenaikan tiga poin pada Indeks ...
![Eks penyidik KPK: Kenaikan tiga poin IPK tantangan pemerintahan baru](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/12/06/1000036950-transformed.jpeg)
Jakarta (ANTARA) - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa kenaikan tiga poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024, menjadi tantangan pemerintahan baru.
Ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, ia menjelaskan bahwa sejatinya poin IPK pernah meningkat pesat pada peringkat ke-40 ketika pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akan tetapi, peringkat Indonesia dalam indeks tersebut kemudian naik-turun dan stagnan di peringkat ke-34.
Lalu, dengan adanya kenaikan peringkat menjadi peringkat ke-37 pada akhir pemerintahan Presiden Jokowi, kata dia, menjadi pijakan harapan pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ke depan.
"Nilai IPK 37 tentu akan menjadi legasi Jokowi dan tentu akan menjadi pijakan pemerintahan Prabowo ke depannya sehingga harapan IPK naik terus akan menjadi tantangan," ujarnya.
Baca juga:
Yudi yang juga merupakan anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini pun menyarankan beberapa langkah agar prestasi ini bisa dipertahankan.
Pertama adalah pencegahan korupsi di segala bidang untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah adanya kebocoran.
Lalu, memperbaiki sistem dan berinovasi digitalisasi yang mempermudah layanan kepada masyarakat serta pelaku bisnis.
Kemudian, perbaikan kehidupan kebebasan berdemokrasi yang berpihak kepada rakyat. Lalu, menindak pelaku korupsi dan mengungkap kasus-kasus korupsi besar dengan memaksimalkan pemulihan aset yang dikorupsi.
Baca juga:
Terakhir adalah pembuatan regulasi hukum yang menjamin kepastian penegakan hukum yang independen.
"Kenaikan indeks persepsi korupsi ini harus dibaca sebagai optimisme terhadap pemerintahan baru sebagai keberlanjutan," ucapnya.
Ia juga berharap bahwa dengan Polri yang sudah mempunyai Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Kejaksaan RI yang semakin menggeliat menangani kasus korupsi maka IPK ke depan akan semakin meningkat.
"Sehingga bukan hanya mampu menembus posisi ke-100 besar seperti saat ini yang posisi ke-99, tetapi juga setidaknya bisa kembali ke posisi ke-40," ujarnya.
Peringkat IPK Indonesia pernah mencapai angka tertingginya pada tahun 2019 dengan skor 40. Kemudian turun ke peringkat 37 pada 2020, naik tipis ke peringkat 38 pada 2021, dan stagnan di peringkat ke-34 pada tahun 2022 dan 2023.
Baca juga:
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025