Eksekusi lahan di Makassar ricuh
Massa memblokir jalan dengan membakar ban bekas dan bambu untuk menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP ...
![Eksekusi lahan di Makassar ricuh](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/proses-eksekusi-lahan-dan-bangunan-di-makassar-130225-ap-1.jpg)
- Kamis, 13 Februari 2025 11:44 WIB
![](https://img.antaranews.com/cache/360x240/2025/02/13/proses-eksekusi-lahan-dan-bangunan-di-makassar-130225-ap-1.jpg)
Massa memblokir jalan dengan membakar ban bekas dan bambu untuk menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi lahan seluas sekitar 12.900 meter persegi termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.
![](https://img.antaranews.com/cache/360x240/2025/02/13/proses-eksekusi-lahan-dan-bangunan-di-makassar-130225-ap-5.jpg)
Personel kepolisian menghalau massa yang menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi lahan seluas sekitar 12.900 meter persegi termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.
![](https://img.antaranews.com/cache/360x240/2025/02/13/proses-eksekusi-lahan-dan-bangunan-di-makassar-130225-ap-6.jpg)
Personel polisi wanita mengamankan seorang warga yang menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi lahan seluas sekitar 12.900 meter persegi termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.
![](https://img.antaranews.com/cache/360x240/2025/02/13/proses-eksekusi-lahan-dan-bangunan-di-makassar-130225-ap-3.jpg)
Personel kepolisian memadamkan api menggunakan mobil water cannon saat membubarkan massa yang menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi lahan seluas sekitar 12.900 meter persegi termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.