Fraksi Partai Golkar DPR Setuju RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang
Anggota Badan Legislasi (Baleg), Gavriel Novanto, menyatakan dukungan penuh terhadap pengambilan keputusan ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin malam (18/11/2024).
Dalam Laporan Panja disebutkan bahwa RUU ini diusulkan untuk menjawab tantangan hukum dan tata kelola pasca-pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.
Salah satu fokus utama dari perubahan RUU ini adalah memberikan kerangka hukum yang pasti untuk menghindari potensi ketidakpastian hukum yang dapat memengaruhi legitimasi pemerintahan di DKJ, terutama terkait nomenklatur jabatan Gubernur, DPRD, DPR, dan DPD.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam pandangan mini yang dibacakan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg), Gavriel Novanto, menyatakan dukungan penuh terhadap pengambilan keputusan ini.
“Menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Provinsi
Daerah Khusus Jakarta (atau PDKJ) disahkan menjadi
Undang-Undang, dan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme
yang berlaku,” ujar Gavriel saat membacakan pandangan
Fraksi Partai Golkar.
Adapun Fraksi Partai Golkar menilai bahwa perubahan ini sebagai langkah strategis untuk menjamin transisi yang lancar dan legitimasi pemerintahan di DKJ.
Dengan adanya pengaturan tegas dalam Pasal 70 dan 71 serta pasal-pasal tambahan, meyakini bahwa ketidakpastian hukum akan dapat dihindari sehingga pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
Rapat ini berlangsung di bawah pimpinan Ketua Badan Legislasi DPR RI dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah, serta para pakar hukum.
Nantinya keputusan rapat ini akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan Tingkat II yang rencananya akan digelar pada Selasa (19/11/2024).