Hakim MK pertanyakan dasar hukum pemungutan suara Pilkada Banjarbaru

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota ...

Hakim MK pertanyakan dasar hukum pemungutan suara Pilkada Banjarbaru
Baik, kalau begitu terima kasih saja

Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024, karena di dalam surat suara terdapat foto dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, tetapi satu pasangan calon di antaranya telah didiskualifikasi.

Pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi maka dikategorikan sebagai suara tidak sah. Akan tetapi, pemungutan suara tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong seperti diatur dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Kalau surat suara dinyatakan tidak sah, itu sudah ada aturannya. Bagaimana kemudian dasar hukum yang bisa digunakan dan itu memiliki dasar legitimasi yang kuat, kalau kemudian pasangan calon itu tidak Pasal 54C dasarnya, seolah-olah normal, tapi kemudian itu dinyatakan sebagai suara tidak sah?" tanya Enny dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru di MK, Jakarta, Senin.

Menjawab pertanyaan Enny, Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar mengatakan pihaknya berpegang kepada Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada. Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 23 November 2024.

"Pegangan kami Keputusan 1774 dan posisi kami ini pelaksana, implementator," ujar Dahtiar yang langsung dipotong Enny.

"Baik, kalau begitu terima kasih saja," timpal Enny.

Pilkada Kota Banjarbaru pada mulanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Pasangan Aditya-Said kemudian didiskualifikasi berdasarkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024. Pendiskualifikasian itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang menyatakan pasangan calon tersebut melakukan pelanggaran administratif.

Kendati sudah mendiskualifikasi satu dari dua pasangan calon, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pasangan calon melawan kotak kosong. Foto Aditya-Said tetap ada di dalam surat suara bersanding dengan foto Erna-Wartono.

Suara pemilih yang mencoblos Aditya-Said dinyatakan tidak sah karena pasangan tersebut telah didiskualifikasi sebelumnya. Adapun hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Banjarbaru, yaitu Erna Lisa Halaby-Wartono memperoleh 36.135 suara dan suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Erna-Wartono keluar sebagai pemenang.

Lebih jauh, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti tingginya perolehan suara tidak sah. Menurut dia, suara tidak sah yang mencapai dapat diasumsikan sebagai bentuk protes ketidaksetujuan kepada Erna-Wartono.

Namun, kuasa hukum KPU Kota Banjarbaru Muh. Salman Darwis menyebut asumsi Arief keliru. "Tidak bisa disimpulkan secara sederhana begitu, Yang Mulia, karena kan ada variabel-variabelnya," ujarnya.

Salman menjelaskan, total 78.736 suara tidak sah tidak dapat disimpulkan menjadi milik Aditya-Said, pasangan yang didiskualifikasi. Sebab, komposisi perolehan suara tidak sah tidak hanya karena pemilih mencoblos foto Aditya-Said, tetapi juga karena surat suara dicoret, dirobek, mencoblos di luar kolom, atau mencoblos kedua paslon.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Di samping itu, Arief mengatakan bahwa metode pemungutan suara yang menyatakan memilih Aditya-Said tidak sah, karena telah didiskualifikasi, menempatkan pemilih untuk seolah-olah tidak memiliki pilihan lain selain memilih Erna-Wartono. Kondisi itu, kata Arief, menjadi persoalan hukum.

"Anda kalau memilih pasangan yang sudah didiskualifikasi, berarti suara Anda tidak sah. kalau Anda mau suaranya sah, ya, tinggal memilih yang satu, pihak Terkait itu (Erna-Wartono). Kalau Anda tidak mau memilih pihak Terkait itu, berarti Anda enggak usah memilih siapa-siapa," ujarnya.

Kuasa hukum KPU membantah hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya hanya menyediakan tata cara sebagaimana Keputusan 1774 yang dikeluarkan KPU kurang dari satu pekan menjelang hari pemungutan suara.

"Karena ‘kan kami cuma menyediakan tata caranya itu, sebagaimana Keputusan 1774," kata Salman.

"Nah, Itu yang salah Keputusan 1774-nya," tutur Arief.

"Kami tidak dalam proses menilai itu," ujar Salman.

"Makanya itu nanti yang menilai, kita, Mahkamah," timpal Arief.

Hasil sengketa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 digugat oleh empat pihak, antara lain, yang diajukan Muhamad Arifin, pemantau pemilihan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan (perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025), serta dua pemilih di Pilkada Kota Banjarbaru, yakni Udiansyah dan Abd. Karim (perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025).

Selain itu, diajukan oleh empat warga Kota Banjarbaru, Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya (perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025), serta Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 2 Said Abdullah (perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025).

Keempat perkara tersebut disidangkan pada panel 3 yang dipimpin oleh Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025