Istana Tolak Tanggapi Revisi Tata Tertib DPR, Hasan Nasbi: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik

Hasan Nasbi menolak menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang sedang bergulir di lembaga legislator.

Istana Tolak Tanggapi Revisi Tata Tertib DPR, Hasan Nasbi: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak RI melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI) menolak menanggapi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang sedang bergulir di DPR RI.

Menurutnya, revisi Tatib merupakan kewenangan yang mengikat kepada organisasi DPR RI.

"Kita tidak mau mengomentari Tatib DPR. Kan Tatib mengikat ke dalam organisasi DPR," ujar Hasan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Hasan menuturkan pihaknya juga enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai revisi Tatib itu yang disebut menjadi polemik. 

Sebab dengan revisi Tatib, DPR disebut bisa mencopot sejumlah pejabat negara.

Menurutnya, revisi Tatib tidak pernah menjadi polemik antara DPR dan pemerintah.

Sebaliknya, ia menyebut polemik terjadi hanya di media saja.

"Ssejauh ini saya rasa enggak ada polemik. Polemiknya ada di media aja. Di antara pemerintah dan DPR sejauh ini tidak ada polemik," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan membantah pihaknya bisa mencopot panglima TNI hingga Kapolri lewat revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dia menyebut kabar tersebut dipastikan tidak benar.

Menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan dalam melakukan proses uji kelayakan atau fit and proper test kepada sejumlah pejabat negara.

Dia menyebut DPR juga bisa mengevaluasi terhadap pejabat yang sudah diangkat lewat rapat paripurna.

"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).