Istana Tolak Tanggapi Revisi Tata Tertib: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik
Istana Tolak Tanggapi Revisi Tatib: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik
![Istana Tolak Tanggapi Revisi Tata Tertib: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Hasan-Nasbi-9094.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI) menolak menanggapi revisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang sedang bergulir di lembaga legislator.
Menurutnya, revisi tatib merupakan kewenangan yang mengikat kepada organisasi DPR RI.
Baca juga:
"Kita tidak mau mengomentari tatib . Kan tatib mengikat ke dalam organisasi ," ujar Hasan di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan menuturkan pihaknya juga enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai revisi tatib itu yang disebut menjadi polemik. Sebab dengan revisi tatib, DPR disebut bisa mencopot sejumlah pejabat negara.
Baca juga:
Menurutnya, revisi tatib tidak pernah menjadi polemik antara dan pemerintah. Sebaliknya, ia menyebut polemik terjadi hanya di media saja.
"Sejauh ini saya rasa enggak ada polemik. Polemiknya ada di media aja. Di antara pemerintah dan sejauh ini tidak ada polemik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg Bob Hasan membantah pihaknya bisa mencopot panglima TNI hingga Kapolri lewat revisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dia menyebut kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Menurutnya, RI memiliki kewenangan dalam melakukan proses uji kelayakan atau fit and proper test kepada sejunlah pejabat negara. Dia menyebut juga bisa mengevaluasi terhadap pejabat yang sudah diangkat lewat rapat paripurna.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan RI yang mencopot," ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
"Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu," imbuhnya.
Bob menyebutkan bahwa hasil evaluasi pejabat negara secara mufakat dari RI itu nantinya akan menghasilkan suatu rekomendasi. Hasil rekomendasi itu akan diberikan kepada instansi yang berwenang.
"Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," jelasnya.
Lebih lanjut, Bob menambahkan instansi yang berwenang dalam mencopot jabatan nantinya akan diserahkan kepada pejabat pemegang kewenangan. Di antaranya, Presiden RI, Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial.
Baca juga:
"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," pungkasnya.